Berita Balikpapan Terkini

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 998 Gram

Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (10/3/2022).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (10/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (10/3/2022).

Pemusnahan tersebut turut melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan yang menjadi saksi atas pemusnahan tersebut.

Adapun total barang buktinya sendiri 998 gram yang bersumber dari 4 Laporan Polisi (LP). Di mana para tersangka tersebar di 3 kabupaten/kota di Kaltim, di antaranya Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.

Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda mengatakan, 4 LP tersebut merupakan penangkapan di Februari 2022.

"Yang pertama itu tangkapan terbesar oleh Subdit III dengan TKP di Balikpapan," ujar Dhana, Kamis (10/3/2022), usai pemusnahan.

Baca juga: Polres Berau Amankan 5 Pengedar Sabu di Wilayah Teluk Bayur, Narkoba Dipasok dari Kaltara

Baca juga: Berbekal Penyamaran, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Samarinda, Salah Satunya Residivis

Sementara itu, para tersangka sendiri di antaranya berinisial RD asal Balikpapan dengan barang bukti seberat 754,41 gram; JM asal Samarinda dengan barang bukti seberat 201,33 gram; RS, ST, MI, dan EL asal Bontang dengan rata-rata berat brutto 56,13 gram.

Para tersangka, kata Dhana, tertangkap secara terpisah. Dimana mereka tidak memiliki keterkaitan mengenai distribusi atau kepemilikan sabu.

"Bukan. Mereka sendiri-sendiri, bukan satu jaringan," jelasnya.

Lebih lanjut, barang bukti tersebut dipisahkan rata-rata berat bersih 1 gram sebagai bukti di persidangan. Selebihnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang sudah dicampur dengan porstex.

Baca juga: Satreskoba Polres Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Gunung Telihan, Sembunyikan di Pagar Jemuran

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga seumur hidup. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved