Berita Berau Terkini

22,37 Gram Sabu Dimusnahkan di Polres Berau, Disaksikan Langsung 3 Pelaku Kasus Narkoba

Sebanyak 22,37 gram sabu dimusnahkan. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.

HO/HUMAS POLRES BERAU
Pemusnahan sabu di depan 3 pelaku kasus narkoba oleh Polres Berau. HO/HUMAS POLRES BERAU 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sebanyak 22,37 gram sabu dimusnahkan. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menuturkan, pemusnahan itu berasal dari 3 kasus yang diungkap pada November 2021.

“Tersangka pertama yakni GFA, dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19,05 gram. Kedua atas nama MA dengan barang bukti 1,02 gram, yang ketiga adalah SU dengan barang bukti 2,30 gram sabu,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022).

Dikemukakan, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. GFA diringkus di Jalan Kemakmuran, Tanjung Redeb pada 18 November 2021, MA di Sambaliung pada 18 November 2021 dan SU di Tanjung Redeb pada 26 November 2021.

“Ketiganya bukan satu sindikat. Namun, diketahui dua tersangka yakni GFA dan SU merupakan pengedar,” bebernya.

Baca juga: Sehari Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus 3 Tersangka Sabu

Baca juga: Kecanduan Sabu, Pemuda di Samarinda Nekat Jual Motor Milik Rekan hingga Keluarganya

Total dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 22,37 gram sabu.

Didin menuturkan, para pelaku mendapat sabu dari seseorang melalui perantara.

Hal itu yang masih pihaknya kembangkan untuk menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

“Kami mohon jaga diri dan tolong sampaikan sama keluarga atau saudara, jangan sampai melakukan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved