Ramadhan

BEGINI Cara Membayar Utang Puasa pada Ramadhan Tahun Lalu Jika Lupa Jumlahnya, Lengkap Niat

Hukum mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah ramadhan adalah suatu kewajiban,

Editor: Heriani AM
Freepik
Ilustrasi. Apakah hutang puasa tahun lalu sudah dibayar? Hukum mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah ramadhan adalah suatu kewajiban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan suci Ramadhan 1443 H atau 2022 akan segera tiba, hanya tinggal menghitung hari.

Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadhan 1443 pada 1 April 2022 nanti.

Sementara PP Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan pada 2 April 2022. 

tak terasa bulan ramadhan sebentar lagi akan menyapa umat muslim di seluruh dunia.

Sudah ada persiapan apa saja menyambut ramadhan tahun ini Tribunners?

Baca juga: Bacaan Doa Awal Ramadhan, Kapan Waktu untuk Membacanya? Ini Lima Amalan Utama di Bulan Puasa

Baca juga: Cegah Kebakaran Berulang Jelang Bulan Ramadhan, Disdamkar Petakan Wilayah Rawan di Samarinda

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Pangkal Pinang 1-10 Ramadhan 1443 H/2022, Lengkap Waktu Salat

Apakah hutang puasa tahun lalu sudah dibayar?

Hukum mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah ramadhan adalah suatu kewajiban.

Adapun cara menggantinya bisa dengan melakukan puasa qadha, ataupun membayar fidyah.

Puasa qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.

Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit ketika bulan Ramadhan.

Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.

Namun tidak sedikit orang yang terkadang lupa akan jumlah hutang puasa ramadhan tahun lalu kemudian bingung mengganti puasa berapa hari.

Lantas bagaimana jika seseorang lupa jumlah hutang puasa pada ramadhan sebelumnya?

Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.

Hal ini sebagai langkah antisipasi jika kedepannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Lengkap Niat Berpuasa untuk 1-30 Ramadhan 1443 H/2022 M

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Namun jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu hutang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.

"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.

Bagi Anda yang belum melunasi puasa Ramadhan tahun lalu, harus segera dilunasi.

Baca juga: BENARKAH Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Mantan Ketua Ikadi Jawa Tengah

Karena puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah balig dan berakal.

Berikut niat qodho puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Mengenai batas akhir diperbolehkannya menjali puasa qodho Ramadhan, ada dua pendapat.

Sampai pertengahan bulan Sya’ban dan sampai hari terakhir di bulan Sya’ban.

Pertama hadis yang melarang puasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban.

Hadis dari Abu Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا

Artinya: “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)

Dalam hadis yang lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Artinya: “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).

Kedua hadis yang menjelaskan nabi merutinkan berpuasa selama bulan Sya’ban.

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Artinya: “Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved