Berita Balikpapan Terkini

Cara dan Biaya Membuat Paspor Online di Balikpapan Melalui Aplikasi M-Paspor

Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat yang tengah mengakses layanan keimigrasian, khususnya pengurusan paspor. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

*Biaya membuat paspor online
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, saat ini biaya pengurusan atau pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp. 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
- Biaya paspor hilang (per buku): Rp 1.000.000
- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana: Rp 0
- Biaya paspor rusak (per buku) Rp 500.000
- Biaya paspor rusak akibat kahar: Rp 0

Itulah informasi seputar syarat, biaya, dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor.

Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, pastikan untuk mengetahui cara membuat paspor dan mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.  (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved