Berita Balikpapan Terkini

Cara dan Biaya Membuat Paspor Online di Balikpapan Melalui Aplikasi M-Paspor

Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat yang tengah mengakses layanan keimigrasian, khususnya pengurusan paspor. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya.

Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?

Saat ini, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor (cara membuat paspor) menjadi lebih mudah dan cepat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama menjelaskan, aplikasi M-Paspor dapat dinikmati oleh pengguna layanan keimigrasian.

Baca juga: Pakai Aplikasi M-Paspor, Urus Paspor Kian Mudah di Balikpapan

Baca juga: Imigrasi Balikpapan Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi M-Paspor di Kemenag Paser

Baca juga: Ambil Paspor di Akhir Pekan, Imigrasi Balikpapan Hadirkan Layanan KLANDASAN

"Hadirnya aplikasi M-Paspor ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Kantor Imigrasi Balikpapan," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Meski demikian, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih untuk proses wawancara dengan petugas.

Saat melakukan wawancara, pemohon wajib membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Baca juga: Paspor Dokumen Penting yang Jangan Sampai Hilang, Ini Cara Mengurus Paspor Hilang

Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.

"Tentunya M-Paspor menghadirkan pelayanan paspor yang transparan, akuntabel dan tentunya anti korupsi," kata Rakha.

Secara umum, syarat untuk pengurusan paspor adalah menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Baca juga: Warga Bisa Urus Paspor pada Akhir Pekan, Imigrasi Balikpapan Buka Layanan Simpatik

*Berikut Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor : :
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Google Play Store
- Buat akun, kemudian login di aplikasi M-Paspor
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Masukkan data dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Baca juga: Isu Perlintasan dari dan ke Tawau Dibuka, Imigrasi Nunukan Sebut Belum Ada Lonjakan Pemohon Paspor

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved