Tambang Ilegal di Tahura

Gakkum KLHK Janji Kejar Pemodal Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KLHK
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. 

Tersangka, lanjut Eduward Hutapea, diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Pihaknya juga mengapresiasi dukungan pihak Kepolisian.

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Tegaskan Aktivitas Tambang Ilegal di Kaltim Tak akan Lolos dari Jerat Hukum

"Khususnya Polda Kaltim, dan kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal ini," ungkap Eduward Hutapea.

Di wilayah Kalimantan Timur, ada 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Tentu sudah ada arahan dari Dirjen.

Ditjen KLHK berhasil mengungkap operasi tangkap tangan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (11/2/2022).
Ditjen KLHK berhasil mengungkap operasi tangkap tangan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (11/2/2022). (HO/KLHK)

"Kami akan berkomitmen dan serius dalam pengamanan hutan," tegasnya.

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap tambang ilegal di lokasi yang sama yaitu Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto juga pernah dilakukan pada tahun 2020.

Satu pelaku penambangan ilegal Rudiansyah telah dipidana penjara 4 tahun denda 1,5 miliar subsider 2 bulan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved