Tambang Ilegal di Tahura

Gakkum KLHK Janji Kejar Pemodal Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KLHK
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Dari hadinya Penegakan Hukum dari KLKH RI, perwakilan pemerintah pusat, tentu saja menjadi tambahan semangat bagi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.

Kali ini Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani berjanji akan mengembangkan kasus penindakan yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/3/2022) lalu ini.

Untuk pengembangan kasus dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara

Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara

Baca juga: Soal Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Nama Kapolresta Kombes Pol Thirdy Dicatut Oknum

Baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta ada pihak lainnya yang terlibat pada tindakan pidana pertambangan.

Atau dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang juga lumayan dekat dengan kawasan Ibu Kota Negara.

Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

"Pelaku kejahatan ini, apalagi pemodal (jika tertangkap) akan dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," tegasnya.

Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK Buru Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Rasio Ridho Sani juga menginatruksikan jajarannya yakni penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK.

Hal itu guna mendalami aliran keuangan dari kejahatan penambangan ilegal ini, karena ada indikasi tindak pidana pencucian uang.

Penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang ilegal karena ancaman hukumannya sangat berat.

"Baik pidana penjara maupun pidana denda," tegasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Tambang Ilegal Masih Bersarang di Tahura Bukit Soeharto, Diduga Mengeruk Saat Malam Hari

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, KLHK sendiri telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata.  

"Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," ungkap Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengungkapkan untuk tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini, pihaknya sudah menetapkan pasalnya.

ILUSTRASI Tambang ilegal batu bara Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
ILUSTRASI Tambang ilegal batu bara Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. (HO/KLHK)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved