Tambang Ilegal di Tahura

Ingin Ada Efek Jera, Gakkum KLHK Janji Kejar Pemodal Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani berjanji akan mengembangkan kasus penindakan yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/3/2022) lalu ini

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tiga pelaku penambang ilegal Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto yang tertangkap pada Senin (21/3/2022) lalu, saat dibawa ke hadapan awak media, Kamis (24/3/2022).TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Hadirnya Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI ,saat membeberkan hasil penindakat pertambanga ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kaltim menjadi tambahan semangat bagi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani berjanji akan mengembangkan kasus penindakan yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/3/2022) lalu ini.

Untuk pengembangan kasus dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta ada pihak lainnya yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. 

Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

"Pelaku kejahatan ini, apalagi pemodal (jika tertangkap) akan dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," tegasnya.

Baca juga: Dirjen Gakkum KLHK Sebut Komitmen Berantas Praktik Pertambangan Ilegal Sekitar IKN

Baca juga: BREAKING NEWS Balai Gakkum KLHK Kalimantan Hentikan Aksi Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Baca juga: TEGAS Bupati Kubar Ancam Tertibkan Tambang Liar di Kawasan Hutan Rehabilitasi dan HLKL

Rasio Ridho Sani juga menginatruksikan jajarannya yakni penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK, guna mendalami aliran keuangan dari kejahatan penambangan ilegal ini, karena ada indikasi tindak pidana pencucian uang.

"Penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang ilegal karena ancaman hukumannya sangat berat, baik pidana penjara maupun pidana denda," tegasnya.

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, KLHK sendiri telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata.  

"Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," ungkap Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengungkapkan untuk tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini, pihaknya sudah menetapkan pasalnya.

Tersangka, lanjut Eduward Hutapea, diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak Kepolisian, khususnya Polda Kaltim, dan kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal ini," ungkap Eduward Hutapea.

Baca juga: Menteri LHK Sorot Masalah Lubang Tambang di Ibu Kota Negara Nusantara

"Di wilayah Kaltim, ada 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Tentu sudah ada arahan dari pak Dirjen, kami akan komit dan serius dalam pengamanan hutan," tegasnyam

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap tambang ilegal di lokasi yang sama yaitu Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto juga pernah dilakukan pada tahun 2020.

Satu pelaku penambangan ilegal Rudiansyah telah dipidana penjara 4 tahun denda 1,5 miliar subsider 2 bulan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved