Berita Nasional Terkini
Kasus Subang Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pembunuh Ibu dan Anak? PH Yosef Desak Polda Tepati Janji
Kabar terbaru, penanganan kasus pembunuhan ibu anak di Subang atau dikenal kasus Subang akhirnya mengalami kemajuan.
Pengumuman Pelaku Kasus Subang jadi kado di bulan suci Ramadan
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan,dan menargetkannya pada awal tahun 2022.
Namun hingga sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat terus berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Plaza Hotel, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).
Menurut Suntana, pihak kepolisian berkomitmen tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tersebut.
"Tapi saya ingin memberikan komitmen bahwa polisi tidak berhenti menyelidiki dan penyelidikan maupun penyidikan ini," ujar Suntana.
Sebelumnya, Suntana pun mengharapkan kasus perampasan nyawa di Jalancagak tersebut sudah dapat terungkap dan menjadi kado di bulan suci Ramadan.
"Ini pun (kasus perampasan nyawa ibu anak di Subang) mudah-mudahan menjadi kado, lah, bulan puasa yah," katanya.
Kasus perampasan nyawa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Subang ini terus menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian dari Polda Jabar saat ini sudah memeriksa ratusan saksi demi mengungkap dalang dibalik perampasan nyawa Tuti serta Amalia ini.
Baca juga: Babak Baru Kasus Subang! Yosef Lagi-lagi Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Bahkan Tidak Tahu Alasannya
Pihak Yosef Desak Polisi Tak Ingkar Janji dan Segera Umumkan Tersangka
Yosef, suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di Subang harus berpindah-pindah tempat tinggal selama polisi menyelidiki kasus yang menimpa keluarganya.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mengatakan, kliennya sudah berbulan-bulan terkatung-kantung karena tidak bisa pulang ke rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan istri dan anaknya.
"Ya, terkatung-katung kadang di adiknya, kadang di istri mudanya, rumah itu kosong enam bulan tidak ada aktivitas," ujar Rohman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).