Ibu Kota Negara
Prof Ryaas Ragu Perampok ke IKN Nusantara untuk Bidik ASN jadi Korban: Tak Banyak Orang Kaya Disana
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, nantinya akan diikuti kepindahan para pegawai
Acara yang digelar dengan melibatkan Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia) ini dihadiri sejumlah narasumber lainnya, yaitu Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono, Ketua Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Adapun Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menjadi keytone speaker.
Paparan mereka kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya, mulai dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono, Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DKI Jakarta Andriyansyah.
Jumlah yang Pindah tak Sedikit
Keberadaan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara nanti di Kalimantan Timur diperkirakan sudah menjadi kota baru di 2024 nanti.
Pasalnya, jumlah ASN yang dijadwalkan pindah di IKN Nusantara 2024 nanti jumlahnya tak sedikit.
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 60.000 aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dan Polri akan pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara pada 2024.
Jumlah tersebut merupakan tahap pertama yang sudah dibicarakan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
"Tahap pertama itu 60.000 ASN, TNI-Polri sudah dibicarakan dalam rapat Kemenpan RB dan Bappenas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (18/3/2022).
Dia menambahkan, ada lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara.
Pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034.

Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Tjahjo.
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjut dia.
Tjahjo menjelaskan, pada klaster pertama ada delapan kelompok kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN, rinciannya yakni: