Ibu Kota Negara
Prof Ryaas Ragu Perampok ke IKN Nusantara untuk Bidik ASN jadi Korban: Tak Banyak Orang Kaya Disana
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, nantinya akan diikuti kepindahan para pegawai
A. Klaster 1
- Presiden dan para pejabat negara.
- Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).
- Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).
- Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).
- Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).
- Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas,
- Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).
- Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).
- Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).
B. Klaster 2
- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).
- Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).
C. Klaster 3
- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanab dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).