Ibu Kota Negara

Prof Ryaas Ragu Perampok ke IKN Nusantara untuk Bidik ASN jadi Korban: Tak Banyak Orang Kaya Disana

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, nantinya akan diikuti kepindahan para pegawai

Editor: Budi Susilo
HO/PUPR
ILUSTRASI Desain wujud bentuk IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Tentu saja, pindah tempat kerja para Aparatur Sipil Negara ( ASN) akan mendapatkan hal yang positif bekerja di ibu kota baru, yang bernama Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.  

A. Klaster 1

- Presiden dan para pejabat negara.

- Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK).

- Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).

- Kementerian 'triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan) sebagai Plt Kepresidenan jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas khusus secara bersamaan (berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945).

- Kementerian/lembaga yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres).

- Kementerian yang mendukung proses perencanaan dan penganggaran pembangunan (KemenPPN/Bappenas,

- Kemenkeu, Kemenpan RB, BPKP).

- Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN baru (KemenPU/PR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN).

- Aparat penegak hukum (APH) dan TNI (Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK).

B. Klaster 2

- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar esensial (Kemenkes, Kemendikbud-Ristek).

- Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kemen BUMN).

C. Klaster 3

- Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanab dasar dan penguatan SDM (Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved