Idul Fitri

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Berikut Ketentuan, Syarat dan Jenisnya

Vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022. Berikut ketentuan, syarat dan jenisnya.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2022). Vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran 2022. Berikut ketentuan, syarat dan jenisnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan suci Ramadhan 2022 tinggal menghitung hari, menjelang bulan puasa, masyarakat menantikan untuk bisa mudik Lebaran

Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Ini akan menjadi mudik Lebaran pertama, setelah Pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2020 dan 2021.  

Namun, Pemerintah mensyaratkan untuk bisa mudik Lebaran 2022, masyarakat harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

Lalu bagaimana syarat, ketentuan dan jenis vaksin booster ini?

Simak selengkapnya terkait ketentuan untuk vaksin booster ini. 

Baca juga: Anak Usia 18 Tahun ke Bawah Belum Dapat Booster, Andalkan Disiplin Protokol Kesehatan

Pengumuman Pemerintah membolehkan mudik Lebaran 2022 ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara online, Rabu 23 Maret 2022. 

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Lantas, seperti apa ketentuan vaksin booster?

Syarat penerima vaksin booster Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Baca juga: Anda Berencana Suntik Vaksin Booster, Berikut Cara Mencegah Efek Vaksin Booster bagi Tubuh

Rincian syarat vaksin booster

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved