Ibu Kota Negara
Warga Resah Gara-gara Patok Penanda Kawasan IKN sudah Dipasang, Janji Kementerian PPN/Bappenas
Warga resah gara-gara patok penanda kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) sudah dipasang. Janji Kementerian PPN/Bappenas terkait lahan warga di kawasan IKN.
"Kalau terpaksa pembebasan akan dibangun pembangunan untuk kepentingan umum tapi kalau ternyata ada pemukiman yang rapi tapi masuk dalam zona inti maka untuk perumahan itu akan dipertahankan jadi tidak semuanya akan dibebaskan.
Atau warga masyarakat dikeluarkan dari wilayah kawasan ini nggak seperti itu," tegas Joko.
Sofyan Nur dari Lembaga Adat Paser menyampaikan, di wilayah ibukota negara terutama di kawasan kawasan inti pemerintahan sudah ada pemberian patok-patok yang menandakan menjadi batas administrasi dari kawasan inti.
Padahal, di dalam ruang lingkup tersebut berbatasan dengan hak guna usaha kehutanan dan masyarakat yang mendiami di sana.
Adanya patok penanda itu disampaikan membuat keresahan pada masyarakat.
"Kami ini yang menjadi timbul permasalahan pertama memang kami berpikir untuk berpikir positif itu adalah batas administrasi dan penandaan.
Dan selanjutnya ada diskusi atau dialog bagaimana terhadap kawasan yang masuk dalam masyarakat tadi.
Baca juga: Prof Ryaas Ragu Perampok ke IKN Nusantara untuk Bidik ASN jadi Korban: Tak Banyak Orang Kaya Disana
Masyarakat juga ingin hidup berdampingan dengan kawasan inti tinggal pengaturnya pengolahan seperti apa itu mungkin bisa didialogkan," ungkapnya.
Selain itu, Sofyan juga mengusulkan agar nilai penggantian tanah atau lahan masyarakat yang akan digunakan untuk IKN jangan sampai merugikan masyarakat.
"Contoh kalau negara membeli tanah saya 1 sampai 2 hektar, saya kan pindah ke tempat lain itu mungkin sudah jauh berubah nilainya.
Jadi kasarnya bukan ganti rugi tapi kita maunya ganti untung, ini yang jadi catatan terpenting," tuturnya.
Jokowi Bentuk Satgas Tanah IKN Nusantara
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur bakal dimulai.
Aturan teknis pun telah dikeluarkan sebagai upaya kelancaran pembangunan.
Kendati demikian, kelancaran tidak hanya dipengaruhi aturan teknis, melainkan juga status tanah untuk pembangunan IKN Nusantara.