Ibu Kota Negara

Warga Resah Gara-gara Patok Penanda Kawasan IKN sudah Dipasang, Janji Kementerian PPN/Bappenas

Warga resah gara-gara patok penanda kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) sudah dipasang. Janji Kementerian PPN/Bappenas terkait lahan warga di kawasan IKN.

Editor: Amalia Husnul A
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Warga resah gara-gara patok penanda kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) sudah dipasang. Janji Kementerian PPN/Bappenas terkait lahan warga di kawasan IKN. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.

Meliputi Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, serta Kawasan Pendukung.

Khusus untuk tanah-tanah di sekitar Kawasan Inti Pemerintahan telah dibekukan secara fisik. Sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan transaksi.

"Namun kami akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kami akan lihat dan bisa kami tentukan terkait ini," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (24/03/2022).

Terkait pelaksanaan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah sebagai upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas Sofyan A. Djalil.

Pihaknya pun berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar.

Dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

"Kami punya IP4T, kami tahu setiap persil tanah itu milik siapa.

Oleh karena itu, kami harapkan sengketa tanah dapat kami cegah seminimum mungkin," tandasnya.

Dia menambahkan, beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN.

Agar statusnya clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.

Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) No. 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Kemudian, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; Serta, Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kami buka," pungkasnya.

Baca juga: Kata Sejumlah Warga yang Lahannya Dipasang Patok IKN, Kalau Hanya Diberi Rumah, Mau Makan Apa?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved