Berita Kaltim Terkini

DLH Kaltim Ragu Tindak Tegas Perusahaan Penerima Proper Merah

12 Perusahaan di Kalimantan Timur menerima sertifikat penilaian kinerja perusahaan, dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rafiddin Rizal. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Pemprov Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- 12 Perusahaan di Kalimantan Timur menerima sertifikat penilaian kinerja perusahaan, dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021 yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Tentunya ini jadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rafiddin Rizal mengatakan ke awak media bahwa penegakkan tegas mestinya dilakukan pada perusahaan penerima proper merah

"Tetapi dalam hal ini, mesti melihat siapa yang mengeluarkan izin, dalam hal ini harus melakukan penegakan hukum. Misalnya kalau dulu itu dinas lingkungan hidup kabupaten/kota mengeluarkan izin maka mereka harus melakukan kegiatan pengawasan penegakan hukum dan dievaluasi kembali," tegas Rafiddin, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Sebut, Pasang Air Laut dan Curah Hujan Penyebab Banjir Sangatta

Baca juga: GMNI Kaltim Menduga Banjir di Sangatta Kutai Timur, Juga Akibat Kerusakan Lingkungan

Baca juga: 12 Perusahaan di Kaltim Terima Proper Merah, Perubahan Iklim dan Kelola Lingkungan jadi Acuan 

Menurutnya juga untuk penindakan tegas nampaknya juga susah dilakukan bagi perusahaan pertambangan peraih proper merah.

Lantaran kini, kewenangan tersebut yang telah ditarik ke pusat hal ini tentu membuat Pemprov bimbang.

"Kita masih ada keragu-raguan karena kegiatan tambang kan sudah di tarik ke pusat. Jadi masih ada kegamangan, harusnya siapa yang melakukan penindakan itu," ungkap.

Menyikapi ini, Rafiddin Rizal hanya mengacu pada dasar oleh siapa izin tersebut dikeluarkan.

Baca juga: Ekonomi Hijau jadi Solusi dari Sistem Eksploitatif yang Cenderung Merusak Lingkungan

"Proses selanjutnya kembali ke pemberi izin atau siapa sebagai pengampu kewenangan," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved