Ibu Kota Negara
Isi Judicial Review UU IKN, Ada Pasal yang Bertentangan dengan UUD, Permintaan Hakim MK
Ini isi judicial review UU Ibu Kota Negara ( IKN ) yang diajukan Azyumardi Azra dkk. Sebut pasal yang bertentangan dengan UUD. Permintaan hakim MK
TRIBUNKALTIM.CO - Profesor Azyumardi Azra dan 20 pemohon telah mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).
Berikut ini isi judicial review yang diajukan Azyumardi Azra dan 20 pemohon lainnya yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022.
Terkait dengan judicial review UU IKN ini, Hakim panel MK yang terdiri dari Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh meminta agar pemohon memisahkan pengujian formil dan materiil tersebut yang saat ini dijadikan satu.
Apa saja isi judicial review UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra dkk?
Para pemohon meminta agar MK membatalkan UU IKN dan menyatakan pasal-pasal yang mengatur format otorita IKN bertentangan dengan konstitusi.
Simak isi judicial review UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra sebagai berikut:
- Uji formil
Menurut pemohon, UU IKN dianggap tidak memenuhi kaidah yang baik dalam perumusannya alias cacat formil, sehingga para pemohon mengajukan uji formil atas beleid ini.
Baca juga: Warga Resah Gara-gara Patok Penanda Kawasan IKN sudah Dipasang, Janji Kementerian PPN/Bappenas
Dalam judicial review UU IKN, pemohon mengutip putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam suatu pembentukan undang-undang.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ada tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar sebuah partisipasi disebut bermakna adalah hak untuk:
1) didengarkan pendapatnya,
2) dipertimbangkan pendapatnya, dan
3) mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Pemohon mengakui bahwa pembentuk undang-undang telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik pakar hukum tata negara, pakar hukum lingkungan dan tata kota, pakar pemerintahan, maupun lainnya terkait UU IKN.
Kuasa hukum pemohon Ibnu Sina menyampaikan, beberapa narasumber yang dihadirkan itu nyatanya mempersoalkan agar pembentukan UU IKN disusun secara tidak berburu-buru, perlu partisipasi publik khusus bagi yang terdampak, dan bahkan perlu studi kelayakan yang cukup.