Ibu Kota Negara
Isi Judicial Review UU IKN, Ada Pasal yang Bertentangan dengan UUD, Permintaan Hakim MK
Ini isi judicial review UU Ibu Kota Negara ( IKN ) yang diajukan Azyumardi Azra dkk. Sebut pasal yang bertentangan dengan UUD. Permintaan hakim MK
Namun, pendapat narasumber tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kriteria pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).
Sementara itu, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatnya tidak mampu dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Baca juga: Kemenkeu akan Kucurkan Rp 46 T ke PUPR untuk IKN, Apa Saja yang Akan Dibangun Duluan di Kaltim?
Pemohon mencatat sedikitnya 9 pendapat ahli yang disebut tidak dipertimbangkan, di antaranya pendapat Ketua Forum Dewan Guru Besar Indonesia Arief Anshory Yusuf yang disampaikan 12 Desember 2021.
”Naskah akademik (RUU IKN) bisa jauh lebih kredibel jika lebih banyak referensinya dan mengacu pada studi-studi ilmiah kredibel (peer-reviewed journals).
Terutama dampaknya terhadap tujuan pemerataan pembangunan (atau lainnya).
Perlu lebih jelas, pemerataan pembangunan apa yang ingin dicapai. Vertikal? Antar-regional? Perlu analisis mendalam tentang potensi peningkatan pemerataan tersebut.
Saat ini masih lemah,” kata Arief.
Ada pula pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto yang disampaikan pada 11 Desember 2021.
”Terkesan adanya semacam disparitas antara substansi naskah akademik (NA) dan RUU.
Misalnya, dalam NA ada peninjauan historis sehingga bisa didapatkan potret permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta yang selama ini menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai daerah otonom provinsi dan sebagai ibu kota negara, di mana hal ini antara lain bersumber pada kebiasaan dalam sejarah kolonialisme di Nusantara.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Kemungkinan Konflik Antara Pekerja Yang Bangun IKN Dengan Warga Setempat
Namun, dalam naskah RUU belum ditemukan suatu penegasan bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Satya.
- Uji materiil
Dalam hal permohonan uji materiil, para pemohon mempersoalkan Pasal 1 Ayat (2) UU IKN yang mengatur bahwa IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
Namun, Pasal 4 UU IKN mengatur bahwa otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian.
Pasal 5 Ayat (4) mengatur kepala otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.