Ibu Kota Negara

Isi Judicial Review UU IKN, Ada Pasal yang Bertentangan dengan UUD, Permintaan Hakim MK

Ini isi judicial review UU Ibu Kota Negara ( IKN ) yang diajukan Azyumardi Azra dkk. Sebut pasal yang bertentangan dengan UUD. Permintaan hakim MK

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi. Lokasi kawasan titik nol di IKN. Ini isi judicial review UU Ibu Kota Negara ( IKN ) yang diajukan Azyumardi Azra dkk. Sebut pasal yang bertentangan dengan UUD. Permintaan hakim MK 

TRIBUNKALTIM.CO - Profesor Azyumardi Azra dan 20 pemohon telah mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).

Berikut ini isi judicial review yang diajukan Azyumardi Azra dan 20 pemohon lainnya yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022.

Terkait dengan judicial review UU IKN ini, Hakim panel MK yang terdiri dari Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh meminta agar pemohon memisahkan pengujian formil dan materiil tersebut yang saat ini dijadikan satu.

Apa saja isi judicial review UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra dkk?

Para pemohon meminta agar MK membatalkan UU IKN dan menyatakan pasal-pasal yang mengatur format otorita IKN bertentangan dengan konstitusi. 

Simak isi judicial review UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra sebagai berikut:

- Uji formil

Menurut pemohon, UU IKN dianggap tidak memenuhi kaidah yang baik dalam perumusannya alias cacat formil, sehingga para pemohon mengajukan uji formil atas beleid ini.

Baca juga: Warga Resah Gara-gara Patok Penanda Kawasan IKN sudah Dipasang, Janji Kementerian PPN/Bappenas

Dalam judicial review UU IKN, pemohon mengutip putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam suatu pembentukan undang-undang.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ada tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar sebuah partisipasi disebut bermakna adalah hak untuk:

1) didengarkan pendapatnya,

2) dipertimbangkan pendapatnya, dan

3) mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Pemohon mengakui bahwa pembentuk undang-undang telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik pakar hukum tata negara, pakar hukum lingkungan dan tata kota, pakar pemerintahan, maupun lainnya terkait UU IKN.

Kuasa hukum pemohon Ibnu Sina menyampaikan, beberapa narasumber yang dihadirkan itu nyatanya mempersoalkan agar pembentukan UU IKN disusun secara tidak berburu-buru, perlu partisipasi publik khusus bagi yang terdampak, dan bahkan perlu studi kelayakan yang cukup.

Namun, pendapat narasumber tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kriteria pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).

Sementara itu, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatnya tidak mampu dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga: Kemenkeu akan Kucurkan Rp 46 T ke PUPR untuk IKN, Apa Saja yang Akan Dibangun Duluan di Kaltim?

Pemohon mencatat sedikitnya 9 pendapat ahli yang disebut tidak dipertimbangkan, di antaranya pendapat Ketua Forum Dewan Guru Besar Indonesia Arief Anshory Yusuf yang disampaikan 12 Desember 2021.

”Naskah akademik (RUU IKN) bisa jauh lebih kredibel jika lebih banyak referensinya dan mengacu pada studi-studi ilmiah kredibel (peer-reviewed journals).

Terutama dampaknya terhadap tujuan pemerataan pembangunan (atau lainnya).

Perlu lebih jelas, pemerataan pembangunan apa yang ingin dicapai. Vertikal? Antar-regional? Perlu analisis mendalam tentang potensi peningkatan pemerataan tersebut.

Saat ini masih lemah,” kata Arief.

Ada pula pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto yang disampaikan pada 11 Desember 2021.

”Terkesan adanya semacam disparitas antara substansi naskah akademik (NA) dan RUU.

Misalnya, dalam NA ada peninjauan historis sehingga bisa didapatkan potret permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta yang selama ini menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai daerah otonom provinsi dan sebagai ibu kota negara, di mana hal ini antara lain bersumber pada kebiasaan dalam sejarah kolonialisme di Nusantara.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Kemungkinan Konflik Antara Pekerja Yang Bangun IKN Dengan Warga Setempat

Namun, dalam naskah RUU belum ditemukan suatu penegasan bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Satya.

- Uji materiil

Dalam hal permohonan uji materiil, para pemohon mempersoalkan Pasal 1 Ayat (2) UU IKN yang mengatur bahwa IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Namun, Pasal 4 UU IKN mengatur bahwa otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian.

Pasal 5 Ayat (4) mengatur kepala otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Ibnu Sina, format demikian bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas kabupaten/kota.

Sementara itu, UU IKN menyebut Nusantara sebagai satuan pemerintah daerah khusus yang setingkat provinsi.

”Adanya frasa setingkat provinsi menunjukkan bahwa format ibu kota negara menurut UU IKN bukan provinsi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan otorita IKN yang dinyatakan sebagai lembaga setingkat kementerian.

”Hal ini bertentangan dengan nomenklatur jabatan kepala daerah menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menggunakan nomenklatur jabatan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

Maka dengan demikian, apakah ibu kota Nusantara adalah satuan pemerintah daerah atau satuan pemerintah pusat?” tanya Ibnu Sina.

Baca juga: Kata Sejumlah Warga yang Lahannya Dipasang Patok IKN, Kalau Hanya Diberi Rumah, Mau Makan Apa?

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved