Berita Nasional Terkini

Aturan Perjalanan Udara dan Rincian Prokes Tahun 2022 ke Daerah PPKM, Cek Info Syarat Naik Pesawat

Simak aturan perjalanan udara terbaru. Juga rincian prokes tahun 2022 ke daerah PPKM. Cek informasi seputar syarat naik pesawat.

TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Ilustrasi Pesawat Lion Air di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan. Simak aturan perjalanan udara terbaru. Juga rincian prokes tahun 2022 ke daerah PPKM. Cek informasi seputar syarat naik pesawat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan perjalanan udara terbaru untuk penumpang pesawat.

Juga rincian prokes tahun 2022 ke daerah PPKM Level 1 - 4.

Cek informasi seputar syarat naik pesawat yang berlaku di tahun 2022.

Simak juga informasi terbaru aturan PCR dan antigen buat anak-anak.

Selain itu cek juga aturan PCR atau antigen buat anak di bawah 12 tahun.

Untuk diketahui, anak-anak dapat melakukan perjalanan pesawat.

Penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat: Aturan Perjalanan Udara & Rincian Prokes 2022 ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Untuk diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022. 

Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.

Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.

Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved