PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link
Simak informasi seputar PPPK 2022, daftar terbaru penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, langsung bisa buka link.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.
Berikut daftar terbaru penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, langsung bisa buka link.
Inilah informasi penting bagi para peserta yang lolos seleksi CPNS 2021.
Saat ini sudah ada daftar terbaru penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021.
Daftar tersebut diperbarui tanggal 18 Maret 2022.
"SobatBKN, Per 18/03/2022, BKN telah tetapkan 70.823 NIP CPNS 2021, 72.767 NI PPPK Guru Tahap I, 12.004 NI PPPK Guru Tahap lI dan 10.734 NI PPPK Non Guru," demikian keterangan unggahan akun @bkngoidofficial
Hingga saat ini proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK masih terus berlangsung mengikuti usulan instansi masing-masing.
Baca juga: EMPAT Aplikasi Sadap WhatsApp Berbayar, Mau Gratis Lewat Google, Ini Cara Agar tak Ketahuan Sadap WA
Oleh karena itu, diharapkan peserta yang sudah lolos seleksi untuk tetap bersabar menunggu sampai rilis NIP CPNS dan NIP PPPK itu selesai dilakukan dan terus memantau perkembangan melalui laman resmi BKN, klik di sini.
"Proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK saat ini sedang berjalan. Tim teknis BKN bekerja berdasarkan usul masuk dan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh instansi," jelas BKN.
Meski begitu, BKN terus memberikan update terbaru terkait penetapan NIP CPNS dan NI PPPK secara berkala.
Baca juga: Seru! Jadwal MotoGP 2022 Trans7 lengkap Jam Tayang, Marc Maquez Main di Argentina? Cek Beritanya
Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen penangkatan honorer menjadi CPNS.
Rencana seleksi ini menyusul kebijakan pemerintah menghapus seluruh tenaga honore di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan honorer termaktub dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisi terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.
"Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, unit penempata, sedang dianalisis satu persatu oleh kita," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce, dilansir dari Gridfame.id.
Bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang ingin mengusulkan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesti memahami dulu persyaratan yang ada.
Seperti dijelaskan pada PP 48 Tahun 2005 berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pengangkatan tenaga honorer diantaranya:
- Masa kerjanya sudah mencapai minimal 1-5 tahun secara terus menerus (tidak terputus selama 1-5 tahun);
- Batas maksimal kerja untuk tenaga honorer terkait pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus menerus;
- Usia maksimal 46 tahun bagi yang memiliki masa kerja 10-20 tahun ataupun 40 tahun bagi yang memiliki masa kerja 1-5 tahun;
- Jenis honorer di instansi pemerintah yang diangkat menjadi PNS dibagi menjadi 4 kategori yakni; tenaga guru, kesehatan, penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan,), dan juga tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.
Kendati begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan bagi mereka dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Dalam PP No.48 Tahun 2005 dijelaskan seleksi pengangkatan akan mengikuti seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini diwajiban bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Pilih Formasi Login di sscasn.bkn.go.id, Cek Alur Seleksi PPPK Guru Tahap III
3 Perbedaan PNS dan PPPK Soal Pengangkatan, Hak dan Gaji
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tentang status ASN ini seiring keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatan serta gaji dan pendapatan.
Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari Kompas.com:
1. Pengangkatan
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
2. Perbedaan hak
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
- Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan Kompetensi
Dalam hal ini PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Sementara yang membedakan hak PPPK dan PNS adalah adanya tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.
Namun pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.
Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.
"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.
3. Gaji PNS dan PPPK
Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PNS
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
- Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji PPPK
Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Dalam pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah PNS dan PPPK
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 menurun dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2020.
Penurunan jumlah PNS diketahui dari data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Adapun data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) periode Juni-Desember 2021.
BKN mencatat, jumlah PNS pada 2021 sebanyak 3.995.634 orang, atau turun 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada tahun 2020 yang mencapai 4.168.118.
Kompas.com pada Jumat (4/3/2022) memberitakan, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui keterangan tertulis mengatakan, perbedaan jumlah PNS yang pensiun dengan yang diterima menjadi penyebab penurunan tersebut.
"Penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Satya.
Berbeda dengan PNS, jumlah PPPK diprediksi akan terus naik. Hingga Desember 2021, jumlah PPPK sebanyak 50.553.
Menurut Satya, peningkatan jumlah PPPK sesuai dengan target pemerintah dalam memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan komposisi jumlah PPPK yang lebih besar daripada jumlah PNS.
"Tidak hanya itu, sampai tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya.
Dari aspek pendidikan, PNS didominasi oleh lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1-S3) yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464.
Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.
Sementara itu, PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti usia 31-40 tahun, dan 51-60 tahun.
Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV, dan jenjang pendidikan SMP-SMA.
Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia paling banyak menduduki jabatan fungsional yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984, Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328.
Disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.
Adapun PPPK di Indonesia terbanyak bekerja di instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749, sedangkan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau setara 2.804. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.