Tersangka Asusila Ditangkap
Kabur ke Jawa, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwati Dibekuk Polres Bojonegoro
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupa
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya di Pondok Pesantren yang ia pimpin di Tenggarong, Kukar.
Proses penangkapan terhadap tersangka tersebut dapat dikatakan panjang, karena tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.
Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya.
Baca juga: Naik Penyidikan, Terlapor Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Belum Diperiksa
Baca juga: BREAKING NEWS Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwatinya Ditangkap
Namun setelah itu, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut, di mana pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada 16 Maret 2022, namun tetap tersangka tidak menghadiri.
"Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022 kemarin," ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).
Ia menjelaskan, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka, kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.
"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka," bebernya.
Selanjutnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menerangkan, untuk proses penangkapan yaitu pada saat pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro, setelah diselidiki ternyata lokasi tersangka berada di sebuah rumah di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Terseret Kasus Dugaan Asusila Belum Ditahan, Polisi Masih Selidiki
"Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang ia tumpangi, warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka," jelasnya.
Irma menjelaskan, untuk lokasinya penangkapannya masuk di wilayah Kabupaten Tuban, namun yang menindak dari Polres Bojonegoro.
"Dan tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022) sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba di sini (Tenggarong) pada Sabtu pagi (26/3/2022) kemarin," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.