TOPIK
Tersangka Asusila Ditangkap
-
AA menyetubuhi korban selama setahun mulai Januari 2021 hingga Desember 2021, bahkan sudah melakukan nikah siri diam-diam tanpa izin orangtua korban
-
Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong berinisial AA yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan santriwati di bawah umur telah ditangkap
-
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupa
-
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupa
-
Tersangka berinisial AA (48) pimpinan pondok di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melakukan persetubuha
-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya mengamankan AA (48) pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Maluhu