Tersangka Asusila Ditangkap

BREAKING NEWS Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwatinya Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya mengamankan AA (48) pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Maluhu

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya mengamankan AA (48) pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwatinya beberapa bulan lalu.

Tersangka ditangkap di perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.

"Dan kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka pada 17 Maret 2022," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

Setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka kata AKP Dedik, pihaknya bekerjasama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka," terangnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan ke Santriwati, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka

Baca juga: Sering Melihat Mandi dan Berparas Cantik, Seorang Guru Agama di Tegal Tega Lecehkan Santriwatinya

Baca juga: Seorang Santriwati di Sumsel Melahirkan, Pelaku Asusila Ternyata Pimpinan Pondok Pesantren

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2dan ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menerangkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah warga yang menampung tersangka di kabupaten Tuban perbatasan denga Kabupaten Bojonegoro.

"Jadi lokasi penangkapannya itu sebenarnya masuk Tuban, tapi berbatasan langsung dengan Bojonegoro, hanya dibatasi sungai saja. Tapi Polres Bojonegoro yang melakukan penangkapan," jelasnya.

Lanjut Ipda Irma, warga yang menampung korban tersebut tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka. Dan tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022) sekitar jam 4 sore.

"Jadi kami kembali kesini di Tenggarong pada Sabtu (26/3/202) kemarin pagi," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolrea Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bagaimana Efek Kebiri Kimia? Hukuman Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati

Diketahui, korban pertama kali disetubuhi tersangka pada 15 Januari 2021 lalu di Ponpesnya. Kemudian, pada 25 Januari 2021 lalu korban dinikahi siri oleh tersangka tanpa seizin orang tua korban.

Selanjutnya, korban sering disetibuhi tersangka selayaknya suami istri hingga terakhir melakukan pada 13 Desember 2021 lalu.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved