Komisi II Minta Pemkot Segera Masifkan E-Parking di Samarinda untuk Atasi Jukir Liar

Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta penerapan pembayaran parkir nontunai di Kota Samarinda dimasifkan.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pembayaran parkir di Kota Samarinda akan menggunakan sistem nontunai. Komisi II DPRD Kota Samarinda pun meminta agar hal itu dimasifkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta penerapan pembayaran parkir nontunai di Kota Samarinda dimasifkan.

Hal ini dimaksudkan agar keberadaan juru parkir (Jukir) liar di sejumlah tempat dapat berkurang.

Setelah kartu e-Money sebagai media pembayaran parkir nontunai ini diluncurkan, Ketua Komisi II DPRD kota Samarinda Fuad Fakhruddin mendorong agar pemerintah kota bisa segera memperluas penerapan e-parking di Kota Tepian.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Aparat Pemkot Tegas Tindak pada Jukir Liar

Menurutnya, jika e-parking sudah diterapkan mulai saat ini, maka tidak semakin banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang bocor akibat retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah.

"Keinginan walikota untuk menerapkan E-Parking ini sudah sangat tepat sekali, karena daerah-daerah lain sudah sangat jauh lebih dulu melakukan itu," terang Fuad, Minggu (27/3/2022).

Potensi PAD yang dinilai besar dari sektor perparkiran, disebut anggota dewan dari Fraksi Gerindra, ini menjadi kesempatan bagi pemkot untuk menambah kas yang nantinya dapat diperuntukkan bagi pembangunan daerah.

Jika pembayaran parkir secara manual terus dibiarkan, Fuad khawatir persoalan jukir liar dan kebocoran PAD ini tidak akan pernah terselesaikan.

"Kalau yang dikatakan walikota di DPRD waktu itu potensi (parkir) memang sangat besar bisa mencapai Rp 1 Triliun, selain itu dengan E-Parking ini kan nantinya parkir akan ditata oleh petugas resmi, seperti yang kita lihat di pasar Segiri, kemudian Pasar Sungai Dama penataannya sudah sangat baik," ujarnya.

Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan pun telah meluncurkan kartu e-Money yang akan menjadi sarana pembayaran parkir nontunai.

Baca juga: Sebagian Banjir Dinilai Akibat Air Kiriman, Komisi III DPRD Samarinda Harap Ada Bantuan dari Pemprov

Walikota menargetkan pembayaran seluruh tempat parkir kendaraan di Kota Samarinda wajib dilakukan secara nontunai mulai pertengahan bulan April 2022.

Sejumlah tempat umum seperti mal dan hotel pun telah diajak koordinasi dengan Dishub untuk menerapkan sistem parkir cashless ini.

"Jadi harus segera dimasifkan, kalau (bayar) pakai manual terus, sampai kapanpun jukir liar ini tidak pernah selesai," pungkas Fuad. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved