Berita Balikpapan Terkini

Viral Mobil Merah Halangi Jalan Ambulans di Balikpapan, Ternyata Bawa Pengidap Diabetes Akut

Sempat ramai di media sosial, video yang memperlihatkan seseorang sopir ambulans menegur pengendara mobil berwarna merah di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana saat sopir ambulans menegur pengemudi mobil merah karena diduga menghalangi jalan ambulans pada Jumat (25/3/2022) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sempat ramai di media sosial, video yang memperlihatkan seseorang sopir ambulans menegur pengendara mobil berwarna merah di Balikpapan.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Salinan video yang diterima TribunKaltim.co yang direkam dari dek belakang ambulans, terlihat sopir ambulans dengan mengenakan seragam khas tenaga medis menghampiri mobil bermerk Daihatsu Rocky.

Sementara pintu belakang ambulans yang digunakan untuk pasien masuk, sudah dalam kondisi terbuka. Sehingga perekam leluasa mengabadikan momen tersebut.

Posisi mobil sendiri berhenti tepat di badan jalan. Begitupun dengan ambulans.

Baca juga: Viral Video Tiktok Bule Terjebak Banjir Sangatta, Menumpang Truk untuk Terobos Genangan Air

Baca juga: Anak SD Viral Usai Tulis Teuku Wisnu Sebagai Pahlawan Aceh, Suami Shireen Sungkar: Salah Server Dek

Baca juga: NEWS VIDEO Viral di Sosial Media, Marc Marquez Asik Dangdutan Bareng Penyanyi Indonesia

Alhasil kemacetan tak terhindarkan. Ditambah kerumunan warga yang hendak menyaksikan keributan tersebut.

"Mungkin dikira ini (ambulans) nggak bawa pasien kali kan," sebut seseorang yang terekam dalam video.

Tak berselang lama, sopir ambulans pun kemudian kembali dan menutup pintu ambulans dan kembali melanjutkan perjalanan.

Kejadian itu dibenarkan oleh tenaga medis yang mendampingi sopir ambulans. Dia mengalami langsung. Khairul Fikri, namanya.

Ia menjelaskan, dirinya baru saja menjemput pasien pengidap diabetes akut di Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

"Kejadiannya di dekat SMK 2, ada mobil merah di depan, kami di belakangnya. Jadi mobil merah ini sempat menepi ke kiri, kita mau ambil kanan, tapi dia langsung nutup kanan lagi," ujar Khairul, Minggu (27/3/2022).

Meski terhalang, ia bersama sang sopir masih dalam kondisi sabar dan berpikir positif.

Mungkin, kata dia, ada kendaraan lain yang menghalangi mobil merah untuk menepi.

Tak lama kemudian, mobil merah terlihat menghidupkan lampu sein ke kiri tanda akan berbelok ke kiri.

Ambulans pun mulai mengambil ancang-ancang untuk menyalip.

"Kita sudah mau maju, ambil kanan, tau-tau dia langsung menutup lagi ke kanan. Dari situ, kita mulai jengkel. Namanya ambulans kendaraan prioritas nomor dua kok bisa ditutupi seperti itu," tandas Khairul kesal.

Akhirnya, didorong rasa jengkel, sopir ambulans pun lantas menyalip paksa dan berhenti tepat di depan mobil merah tersebut dan turun.

Baca juga: TERKUAK Gaji Pawang Hujan Viral yang Beraksi di MotoGP Mandalika 2022, Rara Sebut Mencapai 3 Digit

Sesaat dihampiri, baru diketahui bahwa mobil merah tersebut dikemudikan oleh seorang wanita berusia kisaran 40 tahun dan ditegur oleh si sopir ambulans.

"Jadi sopir saya berhenti, terus turun dan mendatangi si mobil merah. Sopir mobil merah itu ibu-ibu. Sopir saya tanya, maksudnya apa. Dia (pengemudi mobil merah) cuma minta maaf," papar Khairul.

Disaat yang bersamaan, kata Khairul, sopirnya sempat ditegur lagi oleh seseorang yang diduga preman setempat lantaran sudah menimbulkan kegaduhan.

"Sudah pergi saja. Jangan bikin keributan," sebut Fikri, meniru yang diucapkan oleh si preman dengan nada sedikit membentak.

Tak ingin berlarut dan ingat diri karena sedang membawa pasien, si sopir mengalah dan kembali ke ambulans untuk melanjutkan pengantaran pasien.

Sebagai informasi, dikatakan Khairul, pasien warga Gunung Samarinda tersebut, mengidap diabetes akut dan membutuhkan tindakan medis berupa operasi dan diantar menuju Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan.

Khairul mengatakan, untuk kejadian itu tidak berhenti sebatas menegur di jalanan.

Pihaknya sudah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Polresta Balikpapan.

"Semoga cepat ditindaklanjuti, ini kita masih menunggu panggilan dari kepolisian," tukas Khairul.

Sebagai gambaran, adapun pengguna jalan yang terbukti menghalangi jalan ambulans dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved