PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022, Pemerintah Buka Peluang Tenaga Honorer jadi CPNS

Simak informasi seputar PPPK 2022, cek besaran gaji PNS dan PPPK 2022, pemerintah buka peluang tenaga honorer jadi CPNS.

TribunStyle.com Kolase
PPPK (P3K). Simak informasi seputar PPPK 2022, cek besaran gaji PNS dan PPPK 2022, pemerintah buka peluang tenaga honorer jadi CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.

Cek besaran gaji PNS dan PPPK 2022.

Kabarnya pemerintah buka peluang tenaga honorer jadi CPNS.

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Bagaimana tidak, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS pada 2023 mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi.

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link

Averrouce menambahkan, mengacu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved