Berita Paser Terkini
Kemenag Paser Belum Dapat Kabar Pasti Kapan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji
Setelah sekian lama, akhirnya Pemerintah Indonesia telah diizinkan memberangkatkan calon haji (Calhaj) untuk tahun 2022
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Setelah sekian lama, akhirnya Pemerintah Indonesia telah diizinkan memberangkatkan calon haji (Calhaj) untuk tahun 2022.
Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi tidak menerima calon jemaah haji dari negara lain di masa Pandemi Covid-19.
Meskipun belum jelas berapa jumlah kuota haji yang akan diberikan, namun tentunya hal itu membawa angin segar bagi Pemerintah Indonesia.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Maslekhan mengatakan berapapun kuota yang diberikan akan berpengaruh pada jumlah kuota jemaah calon haji di daerah.
"Tentunya ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji, khususnya di Paser. Apalagi sudah 2 tahun tidak ada pemberangkatan," terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/3/2022).
Namun saat ini, Kemenag Paser belum mendapat kepastian mengenai pemberangkatan untuk calon jemaah haji tersebut.
Baca juga: Daftar Tunggu Calon Haji di Bontang Makin Panjang, Registrasi Hari Ini Berangkat 39 Tahun Kemudian
Baca juga: Covid-19 Bikin Daftar Tunggu Jamaah Calon Haji Makin Panjang, di Balikpapan Antre hingga 32 Tahun
Baca juga: Ratusan Jemaah Calon Haji di Balikpapan Terima Suntikan Vaksin Booster
"Sampai saat ini, kita masih menunggu edaran dari pusat," sebut Maslekhan.
Dijelaskan, jika jumlah kuota yang diberikan Arab Saudi berkurang, otomatis bakal berpengaruh pada jumlah kuota di daerah.
Jika masyarakat mendaftar tahun ini, diperkirakan butuh waktu 29 tahun menunggu giliran naik haji.
"Kami mengimbau masyarakat agar bisa mendaftar sedari sekarang, masalah nanti diberi panjang umur, itu urusan lain, yang penting jika memiliki kemampuan, daftar dulu," imbuhnya.
Saat calon jemaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji sebelum waktunya tiba, yang disebabkan meninggal dunia. Maka ahli waris atau pihak keluarga bisa menggantikan.
"Kalau sekarang kebijakannya berbeda, bisa digantikan ahli waris atau keluarganya, kalau dulu daftar ulang lagi," tandas Maslekhan.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Paser Abdurahman menyampaikan, daftar tunggu saat ini sebanyak 6.939 jemaah haji.
"Itu data kita di SISKOHAT untuk wilayah Paser per hari ini, tepatnya pada pukul 14:00 Wita," terangnya.
Baca juga: Daftar Tunggu Jemaah Calon Haji di Balikpapan Kalimantan Timur Hingga 32 Tahun
Tidak menutup kemungkinan, jumlah pendaftar akan terus bertambah setiap harinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-kementerian-agama-kemenag-kabupaten-paser-kecamatan-tanah.jpg)