Otomotif
Telat Bayar Kredit Kendaraan, Simak Jangka Waktu Pengingat hingga Akhirnya Dikunjungi Penagih
Tahukah Anda, ternyata ada jangka waktu hingga ada proses reminder dari perusahaan pembiayaan saat kontrak kredit kendaraan bermotor mengalami
TRIBUNKALTIM.CO - Tahukah Anda, ternyata ada jangka waktu hingga ada proses reminder dari perusahaan pembiayaan saat kontrak kredit kendaraan bermotor mengalami keterlambatan, loh.
Ya, proses dan sistem pengelolaan kontrak serta penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit.
Dalam operasionalnya, akan ada langkah mitigasi jika muncul kredit macet atau bermasalah.
Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Tenornya Hanya Tiga Tahun
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF GROUP, Riadi Masdaya, mengatakan biasanya perlakuan yang diberikan terbagi menjadi dua proses, yakni penagihan dan remedial.
"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," ujar Riadi lewat virtual, Rabu (23/3/2022).
Riadi pun menjelaskan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, maka FIF sendiri akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Mobilitas Dalam Kota, Segini Nih Harga dan Skema Kredit Motor Listrik NIU Gova 03
Tiga poin tersebut di antaranya kepemilikan surat tugas, ID Card, dan adanya surat somasi resmi dari FIF.
"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," katanya.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, yang mana FIF pada proses ini juga akan melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penaganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari.
Selain itu, FIF juga akan bekerjasama dengan mitra advokat dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Baca juga: Mau Kredit Mobil? Yuk, Pahami Apa itu Fidusia Berikut Manfaat dan Biayanya
Nah biar paham, customer yang memiliki masalah kredit macet harus mengetahui tiga kunci utama yang haris diperiksa oleh customer terhadap juru tagih yang telah disebutkan tadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tribunjateng-ilustrasi-spg-motor.jpg)