Jumat, 1 Mei 2026

PPPK 2022

INFO PPPK Kaltim: Bupati Kukar Minta Seleksi PPPK 2022 Libatkan Pemda, Bukan Tanpa Alasan

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan.

Tayang:
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim, Bupati Kukar Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah, bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK di Kaltim.

Bupati Kutai Kartanegara alias Kukar, Edi Damansyah minta seleksi PPPK 2022 libatkan Pemerintah Daerah.

Permintaan orang nomor satu di Kukar itu bukan tanpa alasan.

Ya, Edi Damanyah ingin perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK oleh pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah yang notabene lebih mengetahui secara nyata kondisi daerah.

"Jadi kalau ini diserahkan ke kepala daerah kita bisa memberikan reward khusus kepada yang cukup baik prestasinya. Tapi ini masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, regulasinya juga. Saya sudah menyampaikan itu agar persoalan PPPK daerah dilibatkan," ungkap Bupati Edi Damansyah, belum lama ini.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Kapan Buka Lagi, CPNS 2022 Dipastikan Tak Ada dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Beda Gajinya

Bupati Kukar, Edi juga mencontohkan, salah satu guru honorer yang telah mengabdi selama 5 sampai 10 tahun yang diusulkannya agar tidak ikut seleksi.

Namun, kenyataannya tidak dapat di akomodir sehingga harus tetap ikut seleksi, hal itu juga sama seperti tenaga perawat.

Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Diakuinya, memang ada kondisi-kondisi kebijakan secara nasional yang memang harus disesuaikan kembali dengan situasi kondisi di daerah.

Seperti halnya soal kuota PPPK, tentunya kuota itu lebih banyak kepada sekolah-sekolah yang muridnya banyak. Dan ada beberapa sekolah di desa atau kecamatan muridnya sedikit.

"Nah, kawan yang honor di sekolah dengan murid sedikit itu mengejar ikut kuota PPPK yang muridnya lebih banyak. Dia lulus, tetapi kebijakannya dia tidak boleh kembali ke sekolahnya yang lama, tetap di sekolah yang baru. Sedangkan yang baru itu gurunya sudah kelebihan," jelas Bupati Edi Damansyah.

Bahkan kata Edi Damansyah, ada satu kasus saat seleksi PPPK yang lalu, dimana seorang guru yang lolos PPPK nasional yang merupakan guru SMP dari Pulau Jawa dan mendapat penugasan di Muara Pantuan, Kecamatan Anggana.

Baca juga: Mulai Tahun 2023 tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Hanya PPPK dan PNS

"Selang berapa minggu dia datang menghadap. Dan mengundurkan diri karena di luar ekspektasi dia tidak bisa melaksanakan tugas di luar daerah seperti itu," katanya.

Sementara ucap dia, dari kasus itu pihaknya kehilangan kuota di daerah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved