Ramadhan
Balikpapan Masih PPKM Level 3 Jelang Ramadhan, Sholat Tarawih di Masjid Diizinkan?
Kota Balikpapan masih memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Ramadhan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan masih memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Ramadhan.
Bahkan saat ini, tercatat masih ada 226 pasien Covid-19 di Balikpapan, Rabu (30/3/2022). Pasien Covid-19 didominasi Orang Tanpa Gejala yang melakukan isolasi mandiri.
Kasus OTG sebanyak 201 orang dan 25 pasien bergejala tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga, Balikpapan masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli mengatakan, tren penambahan kasus Covid-19 di Balikpapan mulai melandai.
"Memang hingga saat ini kita masih menerapkan PPKM Level 3 sampai dengan dua pekan ke depan atau pada 11 April mendatang," ujarnya.
Baca juga: Bacaan Surah Al Quran yang Dianjurkan Shalat Tarawih, Urutan Surat Pendek 8 Rakaat/20 Rakaat
Baca juga: Presiden Jokowi Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid dan Mudik Ramadhan 2022
Baca juga: LENGKAP Panduan Shalat Tarawih di Bulan Puasa Ramadhan 2022/1443 H, Niat Hingga Shalat Witir
Namun demikian, Pemkot Balikpapan juga telah mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih secara berjamaah
Bahkan, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dengan merapatkan shaf.
Kebijakan ini diberlakukan terkait surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memberi arahan kepada jamaah, untuk menggelar salat berjamaah dengan shaf yang rapat.
“Memang untuk saat ini yang melepaskan aturan untuk jaga jarak baru salat berjamaah, ini mengikuti pola yang ada di Mekah terkait pengelolaan ibadah haji dan umroh,” katanya.
Meski meniadakan aturan jaga jarak dalam salat berjamaah, Zulkifli mengimbau kepada pengurus masjid agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu yang tak boleh dilonggarkan ialah, menyangkut disiplin penggunaan masker dan aturan batasan kapasitas ruang masjid.
Baca juga: Bacaan Niat & Tata Cara Shalat Tarawih di Rumah saat Ramadhan 1443 H, Lengkap dengan 10 Surat Pendek
Hal ini perlu dilakukan agar tidak melebih batas kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM. Sehingga pengurus wajib menyediakan ruang tambahan, berupa tenda di luar.
"Kami mengimbau kepada pengurus masjid atau pengelola agar menambah ruang apabila nanti jumlah kapasitas ruangan tersebut memang tidak mencukupi,” imbuhnya.
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memastikan kegitan masyarakat pada Ramadhan kali ini sudah ada kelonggaran. Meski begitu, prokes Covid-19 akan diterapkan secara ketat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.