Berita DPRD Samarinda
Rencana Perwali IMTN Direvisi, DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum
Langkah pemerintah kota Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Langkah pemerintah kota Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN) dinilai harus melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) dahulu.
Disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting bahwa karena revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada.
Karena melebur dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka seharusnya Perda nomor 2 tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
"Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya," ungkap Joni kepada TribunKaltim.co pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Jelang Realisasi Kartu Social Security Number, Komisi I DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus
Baca juga: Sidak Kafe Tak Punya Izin, Komisi I DPRD Samarinda akan Pantau Tempat Usaha yang Resahkan Warga
Baca juga: Sebagian Banjir Dinilai Akibat Air Kiriman, Komisi III DPRD Samarinda Harap Ada Bantuan dari Pemprov
Jika pemerintah kota langsung merevisi Perwali saja, politisi partai Demokrat itu menuturkan akan ada potensi pelanggaran hukum yang dapat timbul.
Kalau perdanya tidak dibatalkan atau digugurkan, pasti nanti ada unsur pidana yang muncul kalau itu dilaksanakan.
"Karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata," lanjutnya.
Langkah Pemkot untuk merevisi Perwali dengan tetap mengacu pada Perda yang berlaku sebagai bahan landasan juga tidak dimungkinkan menurut Joni.
Ia berpendapat lebih baik masyarakat yang sedang ingin mengurus IMTN bisa bersabar dan sedikit menunggu.
Baca juga: Polemik Tambang di Simpang Pasir Palaran, Komisi III DPRD Samarinda: Hanya Salah Paham
Asal produk hukum yang disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan.
"Ini memang kebutuhan masyarakat, banyak sekali yang meminta supaya itu cepat diselesaikan, tetapi kenyataannya kita harus merubah perda dulu, atau perdanya dibatalkan, kalau tidak akan banyak sanksi yang akan terjadi," pungkasnya.
Diketahui bahwa dengan proses revisi Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN ini, warga yang mengajukan IMTN.
Baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.