Berita DPRD Samarinda
Polemik Tambang di Simpang Pasir Palaran, Komisi III DPRD Samarinda: Hanya Salah Paham
Permasalahan terkait aktivitas tambang di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan terkait aktivitas tambang di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, disimpulkan hanya bentuk salah paham antara perusahaan dan warga setempat.
Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Samarinda bersama anggota Komisi III DPRD Samarinda, kedua belah pihak telah mengungkapkan persoalan yang dipermasalahkan masing-masing.
Diketahui polemik berawal dari dugaan PT. Insani yang memiliki konsesi tambang batubara di sekitar wilayah RT 13 kelurahan Simpang Pasir terhadap warga setempat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam wilayah konsesinya.
Dugaan itu berujung laporan PT. Insani ke kepolisian terhadap beberapa warga setempat atas tudingan tersebut.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Dorong Regulasi Distribusi, Libatkan Ketua RT saat Penyaluran Minyak Goreng
Baca juga: DPRD Samarinda Harap Masyarakat Sambut IKN Dengan Menyiapkan SDM Berkualitas
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Koordinasi dengan Pemkab Kukar soal Banjir di Hulu
Anggota komisi III DPRD Samarinda, Mujianto mengemukakan bahwa permasalahan itu hanyalah salah paham.
"Dari kronologi yang kita terima, warga yang dilaporkan hanya melakukan pematangan lahan di sekitar konsesi PT. Insani, dan kebetulan menemukan batu bara," jelasnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (18/3/2022).
"Karena keterbatasan pengetahuan, maka warga menjual batubara itu," lanjut Mujianto.
Anggota fraksi Gerindra tersebut berharap pihak perusahaan bisa berjiwa besar untuk membina masyarakat setempat.
Karena minimnya pengetahuan tentang lahan konsesi batubara di tempat mereka.
Baca juga: Usai Sidak SPBU, Komisi III DPRD Samarinda Beri Rekomendasi untuk Hindari Antrean Solar
"Pihak perusahaan seharusnya memahami terbatasnya pengetahuan tersebut sebelum mengambil tindakan pelaporan ke kepolisian," ungkapnya lebih lanjut.
Ketua RT 13 kelurahan Simpang Pasir, Eko yang hadir dalam kesempatan RDP itu juga mengutarakan bahwa pihak warga awalnya bertujuan untuk melakukan pematangan lahan dan menimbun lubang eks tambang di lokasi tersebut.
"Kita tidak memiliki rencana penambangan apapun di kawasan itu, kalau kami disebut tambang ilegal, saya juga tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa," tutur Eko.
Komisi III DPRD Kota Samarinda akan memantau lebih lanjut hasil dari mediasi yang dilakukan melalui RDP ini.
Baca juga: Pantau Uji KIR di Dishub Samarinda, DPRD Komisi III Sebut Salah Satu Terbaik di Kalimantan Timur
Terutama langkah hukum dari PT. Insani yang masih berproses di kepolisian.
"Harapan kita perusahaan bisa memahami gejolak sosial yang ada di kelurahan Simpang Pasir, karena ketidaktahuan warga itu," pungkas Mujianto. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel