Tenaga Honorer Berpeluang Menjadi PNS, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai PP 48/2005
Pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Selain itu, tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022.
Pemerintah hanya akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: INFO PPPK 2022: Ini Perbedaan CPNS dan PPPK Mulai dari Gaji dan Golongan, Tak Ada Seleksi CPNS 2022
Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce menjelaskan, sebagai bagian proses awal pengadaan ASN, Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.
"Semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita," ucap Averrouce pada pesan tertulis pada kontan.co.id pada Jum’at (18/3).
Averrouce menambahkan, mengacu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.
“Tentunya yang perlu diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing- masing PPK” imbuhnya.
Baca juga: Tes Seleksi Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Alasannya Berikut Nasib Tenaga Honorer Nantinya
Pemerintah Siapkan Seleksi Pengangkatan Honorer Menjadi PNS
Pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen penangkatan honorer menjadi CPNS.
Rencana seleksi ini menyusul kebijakan pemerintah menghapus seluruh tenaga honore di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan honorer termaktub dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisi terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.