Berita Nasional Terkini

Terkuak Alasan Hakim, Fakta Dekan Fisip Unri Syafri Harto Divonis Bebas di Kasus Pelecehan Mahasiswi

Terkuak alasan Hakim vonis bebas Dekan Fisip Unri, Syafri Harto dinyatakan tak bersalah dalam kasus pencabulan mahasiswi.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan Fisip UNRI nonaktif Syafri Harto berencana pulang kampung setelah dibebaskan dari tahanan usai vonis bebas dari hakim PN Pekanbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak alasan Hakim vonis bebas Dekan Fisip Unri, Syafri Harto dinyatakan tak bersalah dalam kasus pencabulan mahasiswi.

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Dituduh Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dekan UNRI Tuntut Rp 10 Miliar dan Siap Dilaknat

Baca juga: DETIK-DETIK Dekan Maki dan Coba Pukul Mahasiswa Demo Pakai Kayu di Bontang, Aksinya Viral di Medsos

Baca juga: Seorang Siswi SMP di Blitar Korban Pencabulan Hingga Hamil 5 Bulan, Dilakukan Perulang-ulang

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut ini delapan fakta kasus Dekan FISIP Unri cabuli mahasiswi yang dirangkum Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru dan Kompas.TV:

1. Korban buka suara lewat medsos

Kasus ini berawal dari curhatan seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved