Pengetap Solar Subsidi Dibekuk

BREAKING NEWS Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Dibekuk, Baru Beli BBM Rp 1 Juta di SPBU KM 9

Kepolisian berhasil meringkus seorang sopir truk yang disangka melakukan kecurangan saat membeli solar subsidi, persisnya Rabu (30/3/2022) kemarin.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polda Kaltim mengungkap kecurangan seorang sopir truk yang melakukan pembelian solar subsidi, Kamis (31/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian berhasil meringkus seorang sopir truk yang disangka melakukan kecurangan saat membeli solar subsidi, persisnya Rabu (30/3/2022) kemarin.

Dia berinisial CH (42) yang awalnya diduga melakukan pembelian solar subsidi dengan cara yang tidak dibenarkan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, CH dibekuk oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan yang telah dicurigai usai menerima laporan dari masyarakat.

"Di mana di sini Unit Tipidter saat melakukan patroli mendapati dan mencurigai sebuah truk yang setelah mengisi di SPBU," ujar Yusuf, Kamis (31/3/2022).

Truk yang dikendarai CH diketahui melakukan pengisian bahan bakar di SPBU yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM 9, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Barang bukti truk yang dipakai untuk mengisi solar subsidi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Barang bukti truk yang dipakai untuk mengisi solar subsidi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Bupati Kubar Minta Pengelola SPBU Pisahkan Antrean bagi Pengetap dan Masyarakat Umum

Baca juga: Tiga Truk Pengetap Solar Diamankan saat Antre BBM di Samarinda, Modus Tangki Dimodifikasi Ganda

Selesai melakukan pengisian, lanjut Yusuf, truk tersebut keluar dari SPBU dan melaju ke arah Samarinda. Dalam perjalanannya, CH diintai oleh kepolisian.

"Truk tersebut berhenti di pinggir jalan setelah tiba di KM 9,5 dan langsung diamankan oleh anggota kepolisian yang memantau," ujar Yusuf.

Di mana CH telah melakukan pembelian seharga Rp 1 juta dengan harga per liter Rp 5.150.

Setelah diamankan, CH mengaku bahwa solar subsidi tersebut akan dibawa menuju lokasi penampung yang berlokasi di KM 13, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Baca juga: Pengetap BBM Bersubsidi Kembali Marak, Supir Material Mengadu ke DPRD Kutai Timur

Kini, CH berhadapan dengan hukum. Ia dan barang buktinya diamankan di Polda Kaltim untuk ditangani lebih lanjut dengan proses hukum yang berlaku. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved