Berita Kutim Terkini

Pengetap BBM Bersubsidi Kembali Marak, Supir Material Mengadu ke DPRD Kutai Timur

Persatuan Supir Material Sangatta (Permata) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Rapat Dengar Pendapat di Ruang Hearing, Gedung DPRD Kutim terkait aduan supir material mengenai maraknya pengetap di Kutim khususnya wilayah Sangatta, Kamis (7/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Persatuan Supir Material Sangatta (Permata) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kutai Timur (Kutim).

Aduan tersebut berkaitan dengan maraknya penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) atau pengetap yang belakangan ini keberadaannya makin meresahkan.

Bertempat di Ruang Hearing, Gedung DPRD Kutim, Dewan merespon aduan ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Syamsul Zainuddin, salah satu anggota Permata menegaskan bahwa penerapan UU Migas nampaknya tidak berjalan dengan baik di Kutim khususnya Kota Sangatta.

"Berdasarkan temuan di lapangan ini, rekan-rekan Permata ingin ada penerapan UU Migas yang tegas. Terutama terkait konsumen yang kembali memperjualbelikan BBM," ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: SPBU yang Ketahuan Layani Pengetap, Pertamina akan Beri Sanksi Pengurangan Jumlah Distribusi BBM

Baca juga: SPBU di Samarinda yang Terlibat Pengetap BBM akan Ditindak Tegas 

Baca juga: Kendaraan Pengetap Solar Terindikasi Ikut Antri di SPBU, Polisi Berjanji Lakukan Lidik

Supir material yang notabene membutuhkan BBM dalam kegiatan mencari nafkah merasa sangat dirugikan dengan kehadiran para penimbun atau pengetap tersebut.

Bahkan mereka meminta agar ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan terhadap penyedia BBM dan pengetap yang memang terbukti melanggar aturan.

"Kami meminta ditindak mungkin dari pihak SPBU atau pengetap yang memang jelas melanggar aturan dan merugikan pihak lain yang membutuhkan BBM ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Permata juga meminta agar pihak pengawas melakukan pengecekan terhadap tangki kendaraan yang dimodifikasi dengan tujuan mendapat bahan bakar lebih banyak.

Sering ditemui kendaraan kecil yang mengantre, namun sangat cepat menghabiskan pasokan BBM yang tersedia di SPBU.

Baca juga: TENGOK Meme Kocak Demo Sopir Truk di Samarinda Bawa-bawa Janda Sampai Kesal dengan Pengetap SPBU

"Pihak terkait tolong melakukan pengawasan di setiap SPBU, karena banyak mobil kecil antre tapi tangkinya sudah dimodifikasi sehingga mengisi lebih dari yang seharusnya," ujarnya.

Selain itu, Permata juga meminta agar larangan mengantre mulai pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita di sekitar SPBU Jalan Yos Sudarso II, Kecamatan Sangatta Utara agar dicabut.

Aturan tersebut membuat para supir kebingungan harus mengantre di mana lagi, mengingat solar juga tengah mengalami kelangkaan di Kabupaten Kutai Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved