CPNS 2021

CPNS 2021 Harus Mulai Bekerja Besok, Mahkamah Agung: Jika Mau Dapat Gaji Pokok Bulan April 2022

Penempatan dan tanggal mulai bertugas bagi CPNS 2021 telah diumumkan Mahkamah Agung.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Mahkamah Agung menegaskan jika CPNS ingin memperoleh gaji pokok bulan April, maka harus sudah mulai bekerja pada Jumat (1/4/2022) besok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penempatan dan tanggal mulai bertugas bagi CPNS 2021 telah diumumkan Mahkamah Agung.

Dalam surat perintah melaksanakan tugas bagi CPNS 2021 nomor 812/SEK/KP.00.3/3//2022, disebutkan bahwa CPNS 2021 MA harus sudah melapor ke pimpinan satuan kerja dan bekerja mulai 1 April 2022 hingga 31 Mei 2022.

Demikian yang diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link

Ia menegaskan bahwa CPNS ingin memperoleh gaji pokok bulan April, maka harus sudah mulai bekerja pada Jumat (1/4/2022) besok.

"Jadi kalau mau dapat gaji pokok bulan April, maka besok sudah harus mulai bekerja," kata Sobandi.

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan bahwa mahkamah Agung memberikan toleransi untuk masuk kerja sampai tanggal 31 Mei 2022.

Baca juga: BKN Rilis Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Guru dan Non Guru, Klik Link Berikut Ini

Mahkamah Agung diketahui menerima 3.337 CPNS pada tahun anggaran 2021.

Salah satu formasi penerimaan CPNS MA tahun ini adalah formasi analis perkara peradilan (APP) yang dialokasikan untuk mengikuti pendidikan calon hakim setelah diangkat menjadi PNS.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahkamah Agung Tegaskan CPNS 2021 Harus Mulai Bekerja Besok Jika Mau dapat Gapok bulan April 2022, https://wartakota.tribunnews.com/2022/03/31/mahkamah-agung-tegaskan-cpns-2021-harus-mulai-bekerja-besok-jika-mau-dapat-gapok-bulan-april-2022.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved