Ramadhan 2021
Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kukar Sudah Ditetapkan, Berikut Besarannya
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar mengungkapkan, pada hari ini Selasa, (13/4/2021) pihaknya sudah melaksanakan rapat penentuan zakat fitrah
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, bersama instansi terkait telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan fidyah di Ramadhan tahun 2021 ini.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar mengungkapkan, pada hari ini Selasa, (13/4/2021) pihaknya sudah melaksanakan rapat penentuan Zakat Fitrah dah fidyah.
Hal ini juga sudah memutuskan besaran kadar zakat dan besaran fidyah sebagai pengganti bagi warga yang tak mampu melaksanakan puasa.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Rp 40 Ribu per Jiwa
Baca Juga: Sambut Ramadhan, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Zakat Rp 111,8 Juta Bagi Mustahik di Bontang
“Sudah diputuskan yaitu pertama kadar Zakat Fitrah 2,5 kilogram beras dengan variasi yang paling mahal Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan paling rendah Rp 30 ribu,” jelasnya.
Sementara untuk fidyah ucap Mukhtar, di dalam melaksanakan pembayaran fidyah juga sudah diputuskan, yaitu dengan nilai berupa beras 7 ons ditambah lauk pauk sehingga berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu.
Baca Juga: Baznas Bontang Tuding, Sejumlah Kotak Amal Lembaga Zakat Amal Diduga Ilegal
Baca Juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan
“Itulah yang akan dibayarkan oleh masyarakat yang tidak mampu melaksanakn puasa sehingga perlu membayarkan fidyah sebagai pengganti dari puasanya tersebut,” terangnya.
Muhktar juga menjelaskan, proses pembayaran zakat tahun ini dapat dilakukan di lembaga zakat yang telah ditunjuk seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kukar.
Baca Juga: Pembagian Zakat Jadi Sorotan, Satgas Covid-19 Balikpapan Siapkan Tim Rapid Antigen untuk Petugas
Baca Juga: Peran Zakat untuk Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia di Tengah Hantaman Pandemi Covid-19
“Kami memutuskan kadar zakat dan fidyah tahun ini kurang lebih dengan tahun lalu karena melihat kondisi warga yang kurang lebih sama dengan tahun lalu yakni berada dalam kondisi pandemi covid-19,” pungkasnya.(*)