Ramadhan 2021
Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Balikpapan Rp 40 Ribu per Jiwa
Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp 40 ribu.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp 40 ribu.
Ketetapan itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 63 Tahun 2021 mengenai Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan HA Johan MRP SAg MM melalui surat edaran.
Baca juga: Masih Ada Masjid di Balikpapan tak Terapkan Prokes, Pengurus Masjid Diminta Bentuk Satgas Covid-19
Baca juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance
Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan, khususnya dalam menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun 2021.
“Kami sudah rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah tahun ini,” kata Johan, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, besaran kadar zakat yang diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kg setiap jiwa.
Baca juga: Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Subari: Kita Cari Win Win Solution
Baca juga: Pemerintah Usulkan 20 Hektare Pengembangan Produk Cabai dan Bawang Merah di Balikpapan
Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq