Berita Kaltim Terkini

Pasca Ditabrak Tongkang, Dishub Kaltim Minta Pembatasan Arus Lalu Lintas di Atas Jembatan Mahakam

Investigasi di Jembatan Mahakam dilakukan setelah adanya insiden tabrakan pada Senin (28/3/2022) lalu, oleh dua kapal tongkang bermuatan batubara.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kondisi terkini Jembatan Mahakam pasca insiden tabrakan dua kapal ponton, Senin (28/3/2022) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Investigasi di Jembatan Mahakam dilakukan setelah adanya insiden tabrakan pada Senin (28/3/2022) lalu, oleh dua kapal tongkang bermuatan batubara.

Diketahui, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim-Kaltara bersama Direktorat Pembangunan Jembatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan  investigasi terhadap Jembatan Mahakam yang dibangun pada tahun 1982 ini. 

Adanya pemberitahuan agar dilakukan pembatasan arus lalu lintas (lalin) supaya tidak memberi beban berlebih di atas Jembatan Mahakam juga ikut mengemuka ke publik. 

Hal tersebut juga diakui oleh BBPJN Kaltim-Kaltara agar tidak ada penumpukan di atas serta bawah jembatan.

Terkait itu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur turut bersuara.

Baca juga: Pasca Ditabrak Kapal Tongkang, Kementerian PUPR akan Pasang Sensor Pemeriksa Struktur Jembatan

Baca juga: Tim Kementerian PUPR Cek Kondisi Jembatan Mahakam Pasca Ditabrak Tongkang, Ada Retakan di 2 Pilar

Menurut pihaknya, jika memang harus ada pengaturan lalin dan pembatasan selama proses investigasi harus segera dilakukan.

"Hal itu jadi jadi perhatian bersama. Selama proses investigasi berlangsung sampai pemeriksaan keluar harus dibatasi. Harus disegerakan," ucap Kepala Dishub Provinsi Kaltim, AFF Sembiring, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, jika memang mesti dilakukan instruksi pembatasan arus lalin di atas Jembatan Mahakam, pihaknya siap saja karena kewenangan ada di tangan pemerintah daerah, yakni Pemprov Kaltim

Meski demikian, AFF Sembiring mengungkapkan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pembangunan Jembatan Kementerian PUPR.

Diberitakan sebelumnya, proses investigasi diperkirakan menghabiskan waktu sekitar 3 hingga 7 hari setelah dimulainya pemeriksaan. 

Terpisah, Kepala BBPJN Kaltim-Kaltara, Junaidi menyampaikan pada pemeriksaan awal, pihaknya menemukan ada kerusakan akibat benturan dari tongkang pada pilar 4 Jembatan Mahakam.

Baca juga: Lagi-Lagi, Dua Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam, Hanyut Terbawa Arus Sungai yang Deras

Dia memberi jaminan pada pihak-pihak yang terkait, bahwa sekarang tengah dilakukan pemastian keamanan Jembatan.

"Kami akan bekerja maksimal, dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sendiri juga sedang mengecek rekaman CCTV untuk memastikan kronologis insiden," tuturnya.

Sampai hari ini, pihaknya belum menemukan kerusakan yang berakibat pada struktur jembatan serta berpotensi membahayakan nyawa masyarakat. 

Tetapi, pihaknya mengimbau untuk tidak ada antrean kendaraan di badan jembatan, terutama selama hasil dari investigasi yang dilakukan, belum ada hasil lengkap atau rinci. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved