Berita Nasional Terkini

Penyebab Hakim MK Tolak Gugatan Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Permohonan Dianggap Tak Beralasan

Pengajuan perpanjangan masa pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuat Jenderal Andika Perkasa berpotensi menanggalkan jabatannya

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Penyebab Hakim MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Pensiun TNI, Permohonan Dianggap Tak Beralasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengajuan perpanjangan masa pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keputusan tersebut, dipastikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, bakal lengser dari jabatannya pada akhir tahun ini.

Pada 21 Desember 2022 mendatang, usia Jenderal Andika Perkasa akan memasuki 58 tahun, yang berarti masuk masa pensiun.

Sebelumnya permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Cabut Larangan Keturunan PKI dan Tes Renang dari Syarat Seleksi Prajurit TNI

Baca juga: Tetap Ditolak MK Walaupun Sempat Memohon, Jenderal Andika Perkasa Tanggalkan Jabatan Panglima TNI

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Murka, Anak Buahnya Jadi Penyebab Penyerangan KKB Papua, 3 Prajurit Tewas

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda (dissenting opinion) dari putusan tersebut.

Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Kejar KKB Papua, Jenderal Andika Perkasa Kirim 400 Prajurit Rider Khusus & Bangun 2 Pos TNI Baru

Enny Nurbaningsih, yang mewakili tiga hakim lainnya yang menyatakan disseting opinion menjelaskan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.

Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.

“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved