Berita Kaltim Terkini
Perjalanan tanpa PCR dan Swab Antigen, Bagaimana Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan di Kaltim
Pelonggaran pelaku perjalanan oleh pemerintah pusat diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022) lalu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelonggaran pelaku perjalanan oleh pemerintah pusat diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM pada Senin (7/3/2022) lalu.
Kebijakan sektor transportasi dalam di pandemi Covid-19 dilonggarkan setelah disepakati bersama saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik kala itu.
Lantas bagaimana pengawasan di Bandara dan Pelabuhan di Kaltim, khususnya wilayah penerapan pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas II A Samarinda yang mencakup Kota Samarinda, Bontang, Kutim (Sangatta) sampai Sangkulirang.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas II A Samarinda, Solihin, menjelaskan pengawasan pihaknya di bandara atau pelabuhan, masih terus berjalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca juga: Kukar Tanpa PCR dan Antigen, Bupati Edi Damansyah: Otomatis Diterapkan Daerah
Baca juga: Bandara Kalimarau Berau Telah Ikuti Aturan Perjalanan Terbaru, tanpa PCR dan Antigen
Baca juga: Banyak Pasien Positif Corona di Kaltim Disumbang Warga Luar, Pengawasan di Bandara Perlu Diperketat
Masyarakat yang akan bepergian harus memastikan mempunyai aplikasi PeduliLindungi di smartphonenya. Pemeriksaan kini melihat terkait kelengkapan vaksin melalui aplikasi tersebut.
"Jadi intinya kalau vaksin lengkap tanpa antigen, kalau vaksin sekali harus antigen dan PCR. Tidak vaksin sama sekali itu boleh (melakukan perjalanan) dengan syarat bagi orang yang tidak boleh vaksin, tapi harus menunjukkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (rujukan Covid-19), menegaskan secara medis bahwa yang bersangkutan tidak boleh vaksin ditambah menunjukkan PCR atau antigen," beber Solihin, Kamis (31/3/2022).
Didalam aplikasi PeduliLindungi yang menjadi dasar pihaknya memeriksa saat masyarakat akan melakukan perjalanan, juga akan tertera sertifikas vaksin serta pemberitahuan layak melakukan perjalanan atau bepergian.
Jadi, jika baru melakukan vaksinasi sekali saja, petugas akan menagih surat PCR atau antigen yang menunjukkan bahwa calon penumpang atau pelaku perjalanan tidak terindikasi Covid-19.
"Tetap ada pengecekan, bagaimana tahu (Covid-19) atau tidak kan kalau tidak dicek," tegas Solihin.
Baca juga: Cegah Virus Corona Masuk Malinau Kaltara, Prajurit TNI Perketat Pengawasan di Bandara Long Ampung
Pelonggaran ini, lanjut Solihin, pihaknya hanya melaksanakan tugas dari pusat. Dia berharap, pelonggaran harus disikapi bijak oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang sudah vaksin saja masih ada yang bisa tertular (positif) Covid-19.
"Intinya masyarakat harus bertanggung jawab juga terkait prokes apalagi penggunaan masker. Karena sampai saat ini melihat juga ada yang sudah vaksin juga masih tertular, ya dimana pun berada tetap harus prokes," terangnya.
"Jadi validasi yang kemarin-kemarin kita lakukan diganti dengan mengecek melalui PeduliLindungi," imbuhnya.
Sebagai informasi, electronic Health Alert Card atau E-HAC yaitu kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik selama pandemi Covid-19 juga telah bisa diisi dari rumah.
Solihin mengungkapkan bahwa jika sebelumnya diisi pada bandara atau pelabuhan pasca kedatangan, saat ini bisa diakses dari rumah, diisi untuk nantinya juga dibawa dalam syarat perjalanan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.