Berita Nasional Terkini
Terkuak Penyebab Andika Perkasa Disorot, Segera Tanggalkan Jabatan Panglima & Kritisi Tes Masuk TNI
Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini tengah menjadi sorotan, salah satunya karena akan segera menanggalkan jabatan Panglima TNI.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini tengah menjadi sorotan, salah satunya karena akan segera menanggalkan jabatan Panglima TNI.
Salah satunya karena Jenderal Andika Perkasa membuat kebijakan terkait dengan syarat penerimaan Prajurit TNI untuk tahun 2022.
Selain itu, Jenderal Andika Perkasa juga disorot terkait perpanjangan masa pensiun prajurit TNI.
Di mana dalam kebijakan tersebut, Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Baca juga: CATAT Aturan Baru Seleksi TNI, Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Daftar, Beberapa Tes Dihapus
Baca juga: Penyebab Hakim MK Tolak Gugatan Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Permohonan Dianggap Tak Beralasan
Baca juga: Tetap Ditolak MK Walaupun Sempat Memohon, Jenderal Andika Perkasa Tanggalkan Jabatan Panglima TNI
Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Rabu (30/3/2022).
Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan, hingga akademik.
"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.
Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.
"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 2, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.
"Saya kasih tahu nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS.
Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.
"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.
"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.
Baca juga: Kejar KKB Papua, Jenderal Andika Perkasa Kirim 400 Prajurit Rider Khusus & Bangun 2 Pos TNI Baru
Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada
Andika Perkasa Tanggalkan Jangan Panglima TNI 21 Desember 2022
Pengajuan perpanjangan masa pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan keputusan tersebut, dipastikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, bakal lengser dari jabatannya pada akhir tahun ini.
Pada 21 Desember 2022 mendatang, usia Jenderal Andika Perkasa akan memasuki 58 tahun, yang berarti masuk masa pensiun.
Sebelumnya permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda (dissenting opinion) dari putusan tersebut.
Keempat yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Pengamanan di Laut China Selatan Diperketat, Jenderal Andika Perkasa Kerahkan 3 Matra TNI Sekaligus
Enny Nurbaningsih, yang mewakili tiga hakim lainnya yang menyatakan disseting opinion menjelaskan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.
Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.
“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.
Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkmah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.
“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.
Dalam perjalanan sidang gugatan ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah hadir secara virtual pada Selasa (8/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.
Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika, kala itu.
Namun, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.
Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.
"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR menuturkan, penentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk UU.
Dengan demikian, batasan usia pensiun dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ia pun mengungkapkan, pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI.
"Memang ini longlist, tapi bukan tidak mungkin menjadi Prolegnas Prioritas," ujar dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.