Ramadhan
Durasi Jam PTM di Bontang Saat Ramadhan, SD dan SMP Hanya 4 Jam per Hari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Bontang merilis Surat Edaran (SE) aturan jam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Bontang merilis Surat Edaran (SE) aturan jam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah.
Aturan itu diterbitkan melalui SE Nomor : 420/0383/Dikbud tentang aturan batas PTM hanya sampai pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.
Sedangkan untuk aturan PTM khusus hari Jumat diatur hanya sampai batas pukul 10.30 Wita.
Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono menuturkan, SE ini hanya mengatur batas durasi pelaksanaan PTM. Namun untuk jumlah rombongan belajar tetap mengacu pada aturan lama.
Untuk setiap rombel hanya diperbolehkan mengikuti PTM terbatas selama 4 jam untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Wali Kota Bontang Izinkan PTM Terbatas 50 Persen Semua Sekolah
Baca juga: Gelar PTM Terbatas Saat Zona Merah, SDN 013 Bontang Selatan Perketat Prokes, Belajar 2 Shift
Baca juga: Mulai Besok, Sekolah PAUD hingga SMP di Bontang Boleh Gelar PTM Terbatas
Sedangkan jenjang Taman Anak-anak (TK) dibatasi hanya 2 jam per harinya.
"Jumlah rombel sama seperti biasa. Hanya durasi belajarnya yang terbatas di bulan ramadan ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Selanjutnya, untuk pelayanan setiap sekolah diminta mengoptimalkan dan memasifkan pemberian hak kepada pelajar agar bisa mendapat ilmu pengetahuan maksimal.
Khusus murid yang terkena jadwal daring diminta agar setiap sekolah memberikan modul agar tidak ketinggalan.
"Semua mengacu terhadap aturan yang lalu yaitu SE Nomor : 420/0298/ Dikbud. Sambil menunggu aturan terbaru dari Kemenristekdikbud," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.