Ibu Kota Negara

KPK Mulai Sisir Lahan di IKN Terkait Kasus Suap Bupati PPU, Ada Dugaan Bagi-bagi Kaveling

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik adanya kecurangan dalam penguasaan kaveling untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.id/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). KPK mengendus dugaan bagi-bagi kaveling di IKN Nusantara. Komisi antikorupsi menduga kaveling di kawasan IKN sudah dipatok pihak tertentu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur masih terus berjalan.

Kendati kini UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengawal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Selain itu juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik adanya kecurangan dalam penguasaan kaveling untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini berhubungan dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Tim penyidik pun memeriksa delapan saksi di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis (31/3/2022) untuk mendalami hal tersebut.

Baca juga: POPULER Balikpapan: SPBU Km 13 Mulai Dibuka | Lanud Dhomber Operasi Rutin IKN, Tambah Alutsista?

Baca juga: Setelah Abu Dhabi, Kini China yang Bertekad Danai Pembangunan IKN Nusantara

Baca juga: Wamen LHK Dukung Kunker Mahyudin, Dengar Langsung Suara Masyarakat Kaltim dalam Pembangunan IKN

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Camat Sepaku PPU, Risman Abdul; empat PNS di Pemkab PPU, Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, serta Muhammad Jali.

Kemudian, tiga karyawan swasta, H. Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah Abdul Gafur Mas'ud.

Pencatuman dan penggunan fiktif identitas para saksi itu diduga diperuntukkan bagi surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, KPK mengendus dugaan bagi-bagi kaveling di IKN Nusantara.

Komisi antikorupsi menduga kaveling di kawasan IKN sudah dipatok pihak tertentu.

"Ibu Kota Negara juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing, dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (9/3/2022).

Alex mendorong bisnis yang dilakukan di Kalimantan Timur memberikan manfaat luas untuk masyarakat setempat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved