Berita DPRD Samarinda
Komisi II DPRD Samarinda Harap Diimbangi Kualitas Layanan Dengan Kenaikan Tarif Air Bersih
Komisi II DPRD Kota Samarinda masih menilai wajar penyesuaian tarif air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Komisi II DPRD Kota Samarinda masih menilai wajar penyesuaian tarif air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana.
Anggota Komisi II, Laila Fatiha mengharapkan kenaikan tarif air yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022 ini bisa dibarengi dengan layanan air bersih yang maksimal oleh Perumdam.
Bukan hanya melalui perluasan layanan dan pengembangan IPA, anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Pembangunan itu juga menilai Perumdam juga harus menjaga kualitas air yang sampai ke masyarakat.
“Sebenarnya masyarakat itu mau tarifnya naik berapapun kalau pelayanannya maksimal rasanya juga berimbang, kalau tarif naik tapi pelayanannya kurang maka itu nanti yang bikin Perumdam jadi bulan-bulanan,” ungkap Laila, Minggu (3/4/2022).
Komisi II DPRD Samarinda sendiri sebelumnya telah sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait penyeusaian tarif air dari Perumdam Tirta Kencana.
Baca juga: Perumdam Tirta Kencana Samarinda Naikkan Tarif 7.540 Perkubik Mulai Awal April
Baca juga: Perumdam Tirta Kencana Samarinda Naikkan Tarif Air Rp 0,5 atau 9 Persen, Kini Rp 6,8 Perliter
Baca juga: Proses Pemasangan Sambungan Baru Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Akui Ada Keterlambatan
Laila menyebutkan penyesuaian tarif itu juga telah didasarkan dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) RI yang juga menyatakan tahun 2022 ini tarif Perumdam pantas untuk naik.
“Karena dari tahun 2016 sampai saat ini belum ada penyesuaian tarif, jadi kami rasa itu hal yang wajar, hanya saja Perumdam perlu mensosialisasikan kepada masyarakat, karena sekarang harga kebutuhan hidup yang lain juga sedang naik, seperti bensin dan minyak goreng, maka penyesuaian ini perlu disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Komisi II juga telah menyampaikan kepada manajemen Perumdam agar selama bulan Ramadan ini tidak ada perbaikan instalasi yang dapat mengakibatkan macetnya air.
“Kami juga mendorong agar warga Samarinda yang selama ini belum mendapatkan aliran air bersih, segera bisa dilayani, seperti di daerah Palaran dan sekitarnya,” tutup Laila.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Nilai Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Sudah Baik
Diketahui penyesuaian tarif air bersih yang ditetapkan oleh Perumdam Tirta Kencana sebesar 9 persen dari tarif sebelumnya.
Maka berdasarkan tarif air bersih pada tahun 2020 senilai Rp. 6.367 per meter kubik, kenaikan tarif baru pembayaran bisa sampai dengan harga Rp 7.540 per meter kubiknya, berlaku sejak 1 April 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel