Ibu Kota Negara
UPDATE Sayembara Desain Kawasan IKN Nusantara, Pendaftaran Ditutup 8 April 2022, Syarat Jadi Peserta
Sebelum pembangunan dimulai, Pemerintah kembali menggelar sayembara desain bangunan untuk IKN Nusantara.
TRIBUNKALTIM.CO - Update informasi sayembara desain kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebelum pembangunan dimulai, Pemerintah kembali menggelar sayembara desain bangunan untuk IKN Nusantara.
Hadiah yang ditawarkan cukup besar, total Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Crowdfunding IKN Nusantara Tuai Polemik, Rachmat Gobel Pastikan Jepang Tak Mundur dari IKN
Baca juga: Proyek Pemindahan IKN Tidak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, ICW Pertanyakan Data Luhut
Pendafataran sayembara sudah dibuka sejak Senin (28/3/2022) dan akan ditutup pada 8 April 2022.
Dalam perwujudan Ibu Kota Negara (IKN), masyarakat ikut dilibatkan melalui Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN.
Pendaftaran sayembara dilaksanakan sejak 28 Maret 2022 hingga 8 April 2022.
Nantinya, ada hadiah uang bagi 3 karya terbaik kepada masing-masing kategori sayembara, yakni:
- Pemenang I mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 500 juta
- Pemenang II mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 250 juta
- Pemenang III mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 100 juta
Jadwal Pelaksanaan
28 Mar - 8 April 2022: Pendaftaran Sayembara
9 - 15 April 2022: Verifikasi Administrasi Calon Peserta Sayembara
18 April 2022L Aanwijzing dan Sosialisasi Urban design development KIPP-IKN
20 - 22 April 2022: Aanwijzing di Lapangan
23 April - 1 Juni 2022: Penyusunan Karya Desain
1 Juni 2022: Batas Akhir Pemasukan Karya Desain
2 - 5 Juni 2022: Evaluasi Dokumen Karya
6 - 10 Juni 2022: Penjurian Tahap 1
13 Juni 2022: Pengumuman Penjuran Tahap I
20 - 22 Juni 2022: Presentasi Nominator & Penjurian Tahap 2
23 Juni 2022: Proses Penetapan Pemenang
24 Juni 2022: Penetapan Pemenang
27 Juni 2022: Penyerahan Hadiah
Sayembara Kawasan dan Bangunan Gedung tersebut berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP - IKN) pada empat kompleks yaitu:
1. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Istana Wakil Presiden
2. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Perkantoran Legislatif
3. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Perkantoran Yudikatif
4. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Peribadatan
Syarat Peserta Sayembara
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya;
3. Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok. Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
4. Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :
- SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
- SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
- SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
- SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.;
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.
Baca juga: Wacana Urun Dana Bangun IKN Nusantara, Ketua DPD Demokrat Kaltim: Mengada-ada
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website sayembaraikn.pu.go.id menu “Masuk/Daftar”
2. Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.
3. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.
4. Peserta dapat login/ masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.
5. Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen dengan tata cara:
a. Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA/STRA. Ijazah pendidikan terakhir
b. Mengisi data perusahaan konsultansi konstruksi dengan benar dan lengkap serta mengunggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), NPWP Perusahaan.
c. Mengunggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.
6. Peserta memilih maksimal 2 (dua) jenis sayembara.
7. Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAYEMBARA IKN: Jadwal, Syarat Peserta, Tata Cara Pendaftaran, Besaran Hadiah Uang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.