Berita Nasional Terkini

Proyek Pemindahan IKN Tidak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, ICW Pertanyakan Data Luhut

Isu penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka. ICW menilai proyek pemindahan IKN tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024. Data Luhut disoal.

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR/Kementerian PUPR
Peta wilayah dan desain IKN Nusantara. Isu penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka. ICW menilai proyek pemindahan IKN tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024. Data Luhut disoal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu penundaan Pemilu 2024 masih terus menggelinding dan mengundang penolakan dari sejumlah kalangan. 

Salah satu pihak yang ikut menyuarakan penolakan penundaan Pemilu 2024 adalah  Indonesia Corruption Watch ( ICW ).

Menurut ICW, proyek pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah gencar dengan proyek pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Proyek pemindahan IKN ini menurut ICW tidak dapat menjadi legitimasi bagi Pemerintah untuk menunda proses Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan ICW Kurnia Ramadhana saat mengirimkan surat permintaan keterangan tentang big data warga yang mendukung penundaan pemilu ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rabu (30/3/2022) lalu. 

Kurnia mengatakan, “Kami masih berpegang pada konstitusi, meskipun ada proyek besar tidak bisa dijadikan legitimasi bagi pemerintah untuk menunda proses pemilu 2024.” 

Lebih lanjut, peneliti ICW ini juga mempertanyakan proses dan tujuan pengambilan data warga yang mendukung penundaan pemilu, yang diklaim oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Wacana Urun Dana IKN Disoal, Ketua DPD Demokrat Kaltim: Masyarakat harus Beli Minyak Goreng, Solar

Menurut Kurnia, data itu harus dibuka pada masyarakat karena Luhut merupakan pejabat publik.

“Kami tentu tidak menginginkan seorang pejabat publik bicara tanpa ada bukti yang konkret,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kurnia juga mempertanyakan kewenangan Luhut melakukan pengumpulan data itu.

Sebab, lanjut dia, tidak ada perundang-undangan tentang Kemenko Marves yang memberi hak untuk Luhut membicarakan persoalan politik.

“Ada sejumlah hal yang kami sampaikan perihal pernyataan saudara Luhut, pertama, bagaimana Luhut menjelaskan secara hukum kaitan antara pengumpulan data tersebut dengan tugas sebagai Menko Marves?” paparnya.

Terakhir, Kurnia berharap jika data itu tak juga dibuka untuk publik maka Presiden Joko Widodo harus mengevaluasi kinerja Luhut.

“Kalau ini tidak bisa dijelaskan, maka seharusnya Presiden dapat menegur dan mengevaluasi kinerja saudara Luhut karena bicara tanpa disertai kewenangan dan juga data yang jelas,” imbuh dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved