Berita Nasional Terkini

Soal Kasus Korupsi Bupati PPU AGM, Sultan Pontianak Klarifikasi Dituding Mangkir dari Panggilan KPK

Dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud atau AGM terus bergulir.

Editor: Heriani AM
Capture Instagram @abdulgafurmasud
Kebersamaan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Masud dengan Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud atau AGM terus bergulir.

Beberapa saksi sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal keterlibatannya dengan Bupati AGM.

Tak cuma pejabat dan pengusaha di lingkungan kerja Bupati AGM, Sultan Pontianak juga santer disebut-sebut ada hubungannya dengan kasus suap Abdul Gafur Masud.

Benarkah demikian?

Diketahui, Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie memang cukup akrab dengan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud.

Bupati AGM beberapa kali mengunggah kebersamannya dengan Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tersebut di media sosial Instagram.

Baca juga: Telisik Peran Abdul Gafur Mas,ud Mengatur Proyek di Pemkab, Plt Bupati PPU Hamdam Diperiksa KPK

Baca juga: KPK Akan Bongkar Penerima Uang Suap Dari Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Masud

Baca juga: Kakak Kandung Sebut Adiknya Abdul Gafur Masud Beber Keterkaitan Musda Demokrat dengan Kasus Suap

Bahkan Bupati AGM pernah dinobatkan sebagai DATO' SRI AMAR ADIWANGSA MAHARAJA, mengutip Instagram resminya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie akhirnya angkat bicara.

Beberapa waktu terakhir, santer diberitakan bahwa Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi RI sebagai saksi, atas dugaan kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara.

Terkait hal itu, dalam konferensi pers di Kraton Kadriah Pontianak, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah bahwa dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi, Senin 4 April 2022.

Mengutip TribunPontianak.co.id dengan judul Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bupati PPU, Sultan Pontianak Membantah Mangkir dari Pemanggilan KPK

Sultan Pontianak menegaskan bahwa hingga kini dirinya atau pun pihak Keraton serta kerabat tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan dari KPK.

"Pada hari ini 4 April 2022, saya akan membacakan klarifikasi saya, menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur mom aktif Abdul Ghofur Masud, selama beberapa waktu terakhir," ujar Sultan Pontianak.

Dalam keterangannya, pertama Sultan menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.

"Pertama, sampai hari ini 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima," tegas Sultan.

Bilamana memang surat tersebut ada, ia mengatakan pihaknya tetap akan datang dan memberikan keterangan.

"Dua, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,"katanya.

"Tiga, mendukung langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya

"Terima kasih itu saja yang bisa saya sampaikan, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,  Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengutip Kompas.com

Selain itu, tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga akan menjalani pemeriksaan.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Adapun tiga Ketua DPC itu adalah Ketua Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Petinggi Partai Demokrat

Selain itu, KPK juga bakal memeriksa Staf Bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah.

Kabag Perekonomian PPU, Durajat; Kasi Sarpras SD pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU Muhajir.

Selanjutnya, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja juga akan diperiksa penyidik.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU. KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.

Baca juga: Andi Arief Sebut tak Terima Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus AGM, KPK: Surat sudah Dikirim

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved