Berita Nasional Terkini
Dituntut 7 Bulan Penjara, Majelis Hakim Beri Waktu Seminggu Ferdinand Hutahaean Susun Pledoi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan
TRIBUNKALTIM.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.
Diketahui dalam perkara ini, eks politikus Partai Demokrat itu dituntut 7 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ferdinand Hutahaean didakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Dengan demikian, ia akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.
"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Diduga Sebar Berita Bohong, Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Baca juga: Di Sela Sidang Ferdinand Hutahaean, Haris Pratama Bongkar Siapa Pelaku Pengeroyoknya
Baca juga: Detik-Detik Haris Pratama, Pelapor Ferdinand Hutahaean dan Abu Janda Lolos dari Maut
Tak hanya itu, majelis hakim juga sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.
Kepada majelis hakim, Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.
"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.
"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.
Atas hal itu, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk kembali dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kubu Ferdinand.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.